MADIUN | Sentrapos.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dalam perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,1 kilogram.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian di Ruang Sidang Candra, Rabu (19/2/2026).
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai kurir dalam perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 1,1 kilogram dan divonis 15 tahun penjara,” ujar Erwin.
Terbukti Langgar UU Narkotika
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakannya dinilai berpotensi membahayakan masyarakat luas.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta dari aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Vonis 15 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 17 tahun penjara.
Denda Rp2 Miliar dan Ancaman Kurungan Tambahan
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar dengan tenggat pembayaran dua bulan.
Apabila denda tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Kejaksaan. Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 290 hari.
Hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi kesalahan.
Kuasa Hukum Terima Putusan
Kuasa hukum terdakwa, Agung Suprantio, menyatakan kliennya menerima putusan majelis hakim dan menilai vonis telah mempertimbangkan barang bukti serta lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kalau JPU mengajukan banding, kami siap,” kata Agung.
Berawal dari Penangkapan Juli 2025
Kasus ini bermula dari penangkapan oleh jajaran Polres Madiun pada Juli 2025. Terdakwa diduga berperan sebagai kurir dan diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 1,1 kilogram.
Perkara ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur. (*)




















