Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

KY Sesalkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Soroti Masalah Integritas Hakim

17
×

KY Sesalkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Soroti Masalah Integritas Hakim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Yudisial (KY) menyatakan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua pimpinan PN Depok tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan. Peristiwa ini dinilai mencederai marwah lembaga peradilan, terlebih terjadi di tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan para hakim.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengatakan bahwa kasus ini menunjukkan persoalan utama bukan semata faktor kesejahteraan, melainkan integritas aparat peradilan.

“Kami sangat menyayangkan ini terjadi ketika negara sudah berupaya memberikan kesejahteraan lebih kepada peradilan dan hakim. Artinya, persoalan korupsi di peradilan tidak hanya dipicu faktor kesejahteraan,” ujar Abhan, Sabtu (7/2/2026).

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah keduanya terjaring OTT pada Kamis malam, 5 Februari 2026.

Selain EKA dan BBG, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya. Dua pegawai perusahaan, ADN dan GUN, turut diamankan dalam OTT.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dari tujuh orang yang diamankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang tersangka, yaitu EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.

Dugaan Gratifikasi dan Aliran Dana

Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bambang Setyawan (BBG). Berdasarkan data PPATK, BBG diduga menerima setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari PT DMV selama periode 2025–2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK juga telah menyurati Mahkamah Agung terkait penahanan terhadap hakim, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Jerat Hukum Para Tersangka

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Sementara khusus terhadap Bambang Setyawan, KPK juga menerapkan sangkaan Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

KY Dorong Penguatan Pengawasan Hakim

Menanggapi kasus tersebut, Komisi Yudisial menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan penegakan kode etik hakim agar praktik korupsi di lingkungan peradilan tidak terus berulang.

Kasus OTT PN Depok ini kembali menjadi alarm keras bagi reformasi peradilan, sekaligus ujian bagi upaya membangun lembaga kehakiman yang bersih, berintegritas, dan dipercaya publik. *

Example 300250