Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHPERISTIWA

Bupati Nganjuk Larang Mobdin Dipakai Mudik Lebaran 2026, ASN Dilarang Terima Gratifikasi!

58
×

Bupati Nganjuk Larang Mobdin Dipakai Mudik Lebaran 2026, ASN Dilarang Terima Gratifikasi!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NGANJUK | Sentrapos.co.id – Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengambil langkah tegas menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, secara resmi melarang penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Larangan tersebut berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nganjuk. Seluruh kendaraan dinas diwajibkan sudah diparkir maksimal H-1 Lebaran, baik di kantor pemkab maupun di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik atau rekreasi. Harus diparkir maksimal H-1 Lebaran,” tegas Marhaen, Selasa (17/3/2026).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin ASN serta memastikan aset negara tidak disalahgunakan selama masa libur panjang.

Pengecualian untuk Kondisi Darurat

Meski demikian, Bupati Marhaen memberikan pengecualian terbatas terhadap penggunaan kendaraan dinas, khususnya untuk kepentingan operasional yang bersifat mendesak.

“Penggunaan kendaraan dinas tetap diperbolehkan untuk operasional tertentu, seperti penanganan bencana atau keadaan darurat,” jelasnya.

ASN Dilarang Terima Gratifikasi Lebaran

Selain aturan penggunaan mobil dinas, Pemkab Nganjuk juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/649/411.000/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN dilarang menerima maupun meminta hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat maupun pihak swasta.

“Hari raya Idul Fitri harus menjadi ajang mempererat silaturahmi, bukan membuka praktik gratifikasi,” ujar Marhaen.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Pemkab Nganjuk juga menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran hingga sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan penggunaan mobil dinas maupun gratifikasi,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat integritas ASN serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, khususnya dalam momen Hari Raya Idul Fitri yang sarat dengan nilai kebersamaan dan kejujuran. (*)

Example 300250