Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
PERISTIWAVIRAL

Viral! Lelang Dua HP KPK Rp59 Juta Berujung Wanprestasi, Pembeli Tak Melunasi hingga Tenggat Akhir

33
×

Viral! Lelang Dua HP KPK Rp59 Juta Berujung Wanprestasi, Pembeli Tak Melunasi hingga Tenggat Akhir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemenang lelang dua unit telepon genggam hasil rampasan perkara korupsi yang terjual hingga Rp59 juta dinyatakan wanprestasi karena tidak melunasi pembayaran hingga batas akhir.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa pemenang lelang gagal memenuhi kewajibannya meski telah diberikan perpanjangan waktu.

“Sampai dengan batas akhir pelunasan di tanggal 25 Maret 2026, yang bersangkutan tidak melunasi sisa pembayarannya maka dianggap wanprestasi,” ujar Mungki, Minggu (29/3/2026).

Dengan status wanprestasi tersebut, uang jaminan yang telah disetor oleh pemenang lelang dipastikan masuk ke kas negara sebagai konsekuensi administratif.

“Sehingga uang jaminan yang sudah disetor akan disetorkan ke kas negara, terhadap barangnya akan dilelang kembali pada kesempatan berikutnya,” tegasnya.

Dua ponsel yang dilelang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik lantaran terjual dengan harga yang melonjak drastis. Dengan nilai limit hanya Rp73.000, kedua perangkat tersebut berhasil terjual hingga Rp59 juta dalam lelang yang digelar pada 11 Maret 2026.

Menurut KPK, harga limit yang rendah menjadi faktor utama yang menarik minat peserta lelang. Namun demikian, lonjakan harga yang sangat tinggi dinilai sebagai anomali dalam proses penawaran.

“Memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang,” kata Mungki.

KPK menyebutkan, batas waktu pelunasan seharusnya jatuh pada 18 Maret 2026 atau lima hari kerja setelah penetapan pemenang. Namun, karena bertepatan dengan hari libur nasional, tenggat waktu diperpanjang hingga 25 Maret 2026.

Meski demikian, hingga batas akhir yang ditentukan, pemenang lelang tetap tidak melakukan pelunasan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan dinamika dalam mekanisme lelang barang rampasan, termasuk potensi spekulasi harga yang tidak diikuti komitmen pembayaran.

KPK memastikan dua unit ponsel tersebut akan kembali dilelang dalam kesempatan berikutnya dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK nyatakan pemenang lelang dua HP Rp59 juta wanprestasi
  • Pembayaran tidak dilunasi hingga batas akhir 25 Maret 2026
  • Uang jaminan disita dan masuk ke kas negara
  • Dua ponsel akan dilelang ulang
  • Harga lelang melonjak dari Rp73.000 ke Rp59 juta
  • KPK akui adanya anomali dalam proses penawaran
  • Kasus jadi sorotan publik terkait transparansi lelang