JAKARTA | Sentrapos.co.id – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, meminta komitmen perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diperkuat secara konsisten menyusul temuan dugaan pengurungan hampir 20.000 penyandang disabilitas mental di sejumlah panti sosial.
Temuan tersebut sebelumnya diungkap oleh Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), yang menyebut praktik pengurungan banyak terjadi di panti nonpemerintah atau swasta di berbagai daerah.
“Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh, karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu,” ujar Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Amanah Konstitusi dan Nilai Kemanusiaan
Politisi yang akrab disapa Rerie itu menegaskan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas bukan sekadar tanggung jawab moral, melainkan amanah konstitusi yang wajib dijalankan negara.
Menurutnya, dugaan praktik kekerasan dan pengurungan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pengelola lembaga sosial terkait.
Ia menilai tindak kekerasan terhadap penyandang disabilitas merupakan pelanggaran nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian hukum dan pembenahan sistemik.
Dorong Sistem Perlindungan yang Efektif
Lestari mendorong para pemangku kepentingan membangun sistem perlindungan yang efektif guna mencegah kekerasan serta memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi, termasuk hak atas perawatan, rehabilitasi, dan kehidupan yang layak.
Pengawasan terhadap lembaga sosial, menurutnya, harus diperketat dengan standar pelayanan yang sejalan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Selain itu, koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Agenda Pembangunan Inklusif
Lebih jauh, Lestari menegaskan bahwa perlindungan penyandang disabilitas harus menjadi bagian integral dari agenda pembangunan sumber daya manusia yang inklusif dan berkeadilan.
“Komitmen negara untuk melindungi dan memenuhi hak setiap warganya, termasuk penyandang disabilitas, harus konsisten diwujudkan dengan dukungan semua pihak,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa sistem perlindungan sosial harus berjalan efektif, transparan, dan berorientasi pada penghormatan martabat manusia. (*)




















