Site icon Sentra Pos

Liputan Proyek APBN Rp62 Miliar Ditolak, UIN Syekh Wasil Kediri Rujuk UU KIP

KEDIRI | Sentrapos.co.id – Wartawan Sentrapos.co.id tidak memperoleh izin melakukan liputan khusus terkait proyek pembangunan di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri, Selasa (30/12/2025).
Proyek yang dimaksud adalah Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Kediri (SBSN 2025) yang berlokasi di Jl. Sumber Jiput, Rejomulyo, Kota Kediri, dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2025 dan nilai proyek sebesar Rp62.040.196.000, yang dilaksanakan oleh PT Bumi Aceh Citra Persada.
Penolakan liputan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor B-2104/Un.33/R2/HM.02.02/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025, yang ditandatangani PPID UIN Syekh Wasil Kediri, Muhammad Muhaimin, mewakili Rektor Prof. Dr. H. Wahidul Anam, M.Ag.
Dalam surat tersebut, PPID menyebutkan sejumlah alasan penolakan, di antaranya informasi proyek masih bersifat sementara dan belum final, belum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta merujuk Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang memungkinkan badan publik mengecualikan informasi apabila dapat menghambat proses pemeriksaan dan audit.
Sementara itu, wartawan Sentrapos.co.id telah melakukan konfirmasi langsung kepada PPID BPK Jawa Timur melalui pesan WhatsApp. PPID BPK Jatim membenarkan bahwa pemeriksaan Semester II Tahun 2025 masih dalam proses audit.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak UIN Syekh Wasil Kediri terkait mekanisme keterbukaan informasi proyek yang bersumber dari APBN tersebut. Sentrapos.co.id menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip transparansi publik. (Har)
Exit mobile version