Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Alvi Dituntut Seumur Hidup Usai Mutilasi Pacar Jadi 621 Potongan, Kuasa Hukum Siap Ajukan Pledoi

19
×

Alvi Dituntut Seumur Hidup Usai Mutilasi Pacar Jadi 621 Potongan, Kuasa Hukum Siap Ajukan Pledoi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MOJOKERTO | Sentrapos.co.id — Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Alvi Maulana (24), tampak lemas usai dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (6/4/2026).

Alvi yang sebelumnya lolos dari ancaman pidana mati itu terlihat tertunduk lesu saat digiring keluar dari ruang sidang. Ia memilih bungkam saat dicecar pertanyaan awak media.

Langkahnya gontai, mata berkaca-kaca, tanpa sepatah kata pun. Suasana haru menyelimuti momen tersebut.

“Kami menghormati dan mengapresiasi tuntutan dari penuntut umum. Itu merupakan kewenangan mereka sesuai hukum acara,” ujar penasihat hukum Alvi, Edi Haryanto.

Meski demikian, tim kuasa hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang memastikan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan pekan depan, Senin (13/4/2026).

“Kami selaku penasihat hukum akan mengajukan pembelaan minggu depan,” tegas Edi.

Tuntutan Berdasarkan Pembunuhan Berencana

Dalam persidangan, JPU menyatakan Alvi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati (25).

Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Kronologi Keji: Dari Pembunuhan hingga Mutilasi

Peristiwa tragis itu terjadi di kamar kos pasangan tersebut di kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Minggu (31/8) dini hari.

Alvi membunuh korban dengan menusuk leher menggunakan pisau dapur. Setelah itu, ia memutilasi jasad korban di kamar mandi untuk menghilangkan jejak.

Potongan tubuh korban kemudian dibuang secara terpisah di sejumlah lokasi, termasuk semak-semak di jalur Pacet–Cangar, Mojokerto. Sebagian lainnya disimpan di kamar kos pelaku.

Penemuan potongan tubuh bermula dari warga bernama Suliswanto (38) yang awalnya mengira potongan tersebut adalah daging hewan. Namun, temuan lanjutan beberapa hari kemudian mengungkap fakta mengerikan.

Polisi kemudian melakukan pencarian besar-besaran dengan bantuan anjing pelacak.

Hasilnya, total 621 potongan tubuh korban ditemukan di berbagai lokasi, termasuk di kamar kos pelaku dan area sekitar.

Pengungkapan Cepat, Pelaku Ditangkap 14 Jam

Berbekal temuan tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat dan berhasil menangkap Alvi dalam waktu 14 jam sejak laporan masuk.

Pelaku ditangkap di kamar kosnya pada Minggu (7/9) dini hari. Saat penangkapan, Alvi sempat melawan sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya.

Seluruh potongan jasad korban kemudian diautopsi di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Kasus ini menjadi salah satu kejahatan paling brutal yang pernah terjadi di wilayah Mojokerto dan menyita perhatian publik secara luas. (*)


Poin Utama Berita

  • Alvi Maulana dituntut penjara seumur hidup dalam kasus mutilasi pacar
  • Terdakwa terlihat lemas dan bungkam usai sidang
  • Kuasa hukum akan ajukan pledoi pekan depan
  • Korban dimutilasi menjadi 621 potongan tubuh
  • JPU menjerat dengan pasal pembunuhan berencana
  • Pelaku ditangkap hanya dalam waktu 14 jam
  • Kasus menjadi salah satu kriminal paling brutal di Mojokerto