Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIPERISTIWA

Longsor Sampah TPST Bantar Gebang Tewaskan 4 Orang, Menteri LH: Ini Alarm Keras Pembenahan Sistem Pengelolaan Sampah

110
×

Longsor Sampah TPST Bantar Gebang Tewaskan 4 Orang, Menteri LH: Ini Alarm Keras Pembenahan Sistem Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan peristiwa longsor gunungan sampah di TPST Bantar Gebang harus menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk segera membenahi sistem pengelolaan sampah di Jakarta.

Menurutnya, kejadian tersebut seharusnya dapat dicegah apabila pengelolaan sampah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” ujar Hanif dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Peristiwa longsor terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Zona IV TPST Bantar Gebang, dengan ketinggian gunungan sampah diperkirakan mencapai sekitar 50 meter.

Insiden tersebut dilaporkan menelan empat korban jiwa.


Persoalan Pengelolaan Sampah Puluhan Tahun

Hanif menyebut kondisi di TPST Bantar Gebang mencerminkan persoalan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah Jakarta yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Tumpukan sampah di lokasi tersebut diperkirakan telah mencapai sekitar 80 juta ton sejak tempat pembuangan tersebut mulai beroperasi sekitar 37 tahun lalu.

“Kondisi di Bantar Gebang mencerminkan persoalan mendasar dalam pengelolaan sampah Jakarta yang telah berlangsung selama puluhan tahun,” ujar Hanif.

Ia menilai metode open dumping yang masih digunakan di lokasi tersebut tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metode tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur sistem pengelolaan sampah yang lebih aman dan berkelanjutan.


KLH Lakukan Penyelidikan dan Penegakan Hukum

Kementerian Lingkungan Hidup kini melakukan penyelidikan menyeluruh terkait pengelolaan sampah di Bantar Gebang.

Penegakan hukum juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang lalai hingga menyebabkan korban jiwa.

Sebelumnya, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH pada 2 Maret 2026 telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai memiliki risiko tinggi, termasuk TPST Bantar Gebang.


Pemerintah Prioritaskan Evakuasi Korban

Pemerintah saat ini memprioritaskan proses evakuasi korban serta penanganan lokasi longsor guna mencegah potensi longsor susulan.

Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah juga mendorong penguatan sistem pengelolaan sampah melalui pemilahan sampah dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di RDF Rorotan.

Upaya tersebut diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada sistem penumpukan sampah yang berisiko tinggi.


Empat Korban Meninggal Dunia

Berdasarkan data sementara, empat korban meninggal dunia dalam peristiwa longsor sampah tersebut, yakni:

  • Enda Widayanti (25)

  • Sumini (60)

  • Dedi Sutrisno (22)

  • Iwan Supriyatin (40)

Pemerintah menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, guna mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang. (*)

Example 300250