Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIPERISTIWA

Jelang Lebaran 2026, Pengunjung Lapas Diprediksi Meledak Hingga 100%! Dirjenpas: SOP Wajib Dipatuhi

88
×

Jelang Lebaran 2026, Pengunjung Lapas Diprediksi Meledak Hingga 100%! Dirjenpas: SOP Wajib Dipatuhi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mewaspadai lonjakan drastis jumlah pengunjung lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026. Kenaikan jumlah kunjungan bahkan diperkirakan mencapai ratusan persen.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menegaskan bahwa kondisi ini menjadi perhatian serius untuk memastikan pelayanan tetap optimal dan keamanan tetap terkendali.

“Lonjakan pengunjung saat hari raya bisa mencapai ratusan persen. Karena itu, SOP kunjungan harus dijalankan secara disiplin,” ujar Mashudi, Rabu (18/3/2026).


Antisipasi Lonjakan, Pengamanan Diperketat

Mashudi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lapas dan rutan di wilayah Jakarta guna memastikan kesiapan petugas.

“Kami ingin memastikan kesiapan layanan dan pengamanan tetap kondusif selama momentum hari raya,” tegasnya.

Pengamanan kunjungan diperkuat melalui koordinasi dengan aparat kepolisian, TNI, serta instansi terkait lainnya. Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban sekaligus memberikan kenyamanan bagi pengunjung dan warga binaan.

“Kami juga mohon kerja sama masyarakat untuk menaati aturan kunjungan,” imbuhnya.


Remisi Lebaran Jadi Motivasi Warga Binaan

Selain lonjakan kunjungan, momentum Idulfitri juga identik dengan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi warga binaan yang memenuhi syarat.

Mashudi menjelaskan, remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan.

“Remisi menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi dalam pembinaan,” jelasnya.


Mengenal Remisi: Hak Bersyarat Warga Binaan

Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dengan syarat tertentu, bukan hak otomatis.

Dasar Hukum:
Remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan turunan lainnya.

Jenis Remisi:

  • Remisi umum: diberikan setiap 17 Agustus

  • Remisi khusus: diberikan pada hari besar keagamaan (termasuk Idulfitri)

  • Remisi kemanusiaan: untuk lansia, sakit, atau kasus tertentu

  • Remisi tambahan: bagi narapidana berprestasi

Syarat Mendapatkan Remisi:

  • Berkelakuan baik (tidak melanggar disiplin 6 bulan terakhir)

  • Telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan

  • Aktif mengikuti program pembinaan

  • Tidak sedang menjalani pidana tambahan

Proses Pengajuan:
Remisi diajukan melalui sistem pemasyarakatan terintegrasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti laporan pembinaan dan putusan pengadilan.


Layanan Tetap Jalan, Keamanan Jadi Prioritas

Ditjenpas memastikan seluruh petugas lapas dan rutan akan bekerja maksimal untuk mengakomodasi lonjakan kunjungan tanpa mengabaikan aspek keamanan.

Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat saat Lebaran, kedisiplinan pengunjung dalam mengikuti aturan menjadi kunci utama menjaga situasi tetap aman dan tertib.

“Semua layanan harus tetap berjalan, namun keamanan dan ketertiban tetap menjadi prioritas,” pungkas Mashudi. (*)