JAKARTA | Sentrapos.co.id — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada aparat penegak hukum, terutama jika terjadi di lingkungan terdekat.
Imbauan tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/2/2026), usai menerima permohonan perlindungan dari Lisna, ibu kandung NS (12), anak laki-laki yang diduga tewas akibat kekerasan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.
“Dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana KDRT, jangan ragu jika di antara orang terdekat, tetangga, atau lingkungan sekitar mengetahui adanya kekerasan untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib,” tegas Sri.
KDRT Diduga Terjadi Berulang
Berkaca dari kasus NS, Sri menyebut kematian anak tersebut diduga merupakan puncak dari rangkaian kekerasan yang terjadi sebelumnya.
Selain dugaan pembunuhan, berdasarkan informasi awal yang diterima LPSK, korban disebut telah mengalami kekerasan berulang kali sebelum akhirnya meninggal dunia.
“Jauh sebelumnya korban diduga sudah mengalami kekerasan berulang,” ujar Sri.
LPSK menekankan bahwa pencegahan KDRT bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan hingga kecamatan.
Lisna Ajukan Perlindungan, Mengaku Dapat Teror
Pada hari yang sama, Lisna secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Ia didampingi kuasa hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta anggota Komisi XIII DPR RI.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan bahwa Lisna juga merupakan korban KDRT saat masih dalam ikatan pernikahan dengan ayah kandung NS.
Rieke menegaskan pentingnya perlindungan terhadap Lisna dan meminta agar pihak yang diduga melakukan KDRT tidak melakukan intimidasi atau ancaman.
Lisna mengaku mendapat teror berupa pesan singkat dan telepon berisi ancaman agar tidak bersuara terkait kasus kematian anaknya. Ia juga telah melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi dengan dugaan penelantaran.
Penegakan Hukum Harus Komprehensif
Rieke Diah Pitaloka mendorong kepolisian agar mengusut perkara ini secara menyeluruh dan tidak melihatnya sebagai kasus tunggal.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya rangkaian tindak pidana, termasuk dugaan KDRT yang terjadi sebelum peristiwa kematian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak dan korban KDRT memerlukan respons cepat, kolaborasi lintas lembaga, serta keberanian masyarakat untuk melapor.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan KDRT
Undang-Undang Tindak Pidana KDRT memberikan landasan hukum yang jelas untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Namun implementasinya membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
LPSK menegaskan, pelaporan dini dapat mencegah kekerasan berulang yang berpotensi berujung pada tragedi. Perlindungan saksi dan korban tersedia bagi siapa pun yang membutuhkan. (*)




















