Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

LPSK Lindungi Aktivis KontraS Andrie Yunus Usai Disiram Air Keras, Pengamanan Melekat hingga Keluarga

69
×

LPSK Lindungi Aktivis KontraS Andrie Yunus Usai Disiram Air Keras, Pengamanan Melekat hingga Keluarga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, beserta keluarganya, menyusul insiden penyiraman air keras yang menimpanya.

Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (16/3/2026), sebagai respons atas seriusnya ancaman terhadap korban dan saksi dalam kasus tersebut.

“Memutuskan memberikan perlindungan kepada AY berupa pengamanan melekat, bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung,” ujar Ketua LPSK, Achmadi, Selasa (17/3/2026).

Perlindungan Menyeluruh untuk Korban dan Saksi

LPSK tidak hanya memberikan perlindungan kepada Andrie Yunus, tetapi juga kepada anggota keluarganya serta saksi dalam perkara ini.

Perlindungan terhadap korban mencakup pengamanan fisik secara melekat, perawatan medis berkelanjutan, serta jaminan hak-hak hukum selama proses peradilan.

Sementara itu, saksi diberikan perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural agar dapat memberikan keterangan secara aman tanpa tekanan.

“Perlindungan juga diberikan kepada keluarga korban dan saksi terkait,” tegas Achmadi.

Khusus bagi keluarga korban, LPSK memberikan dukungan tambahan berupa bantuan biaya hidup sementara serta fasilitas tempat tinggal aman (safe house).

Masa Perlindungan hingga 6 Bulan

Program perlindungan ini berlaku selama enam bulan sejak penandatanganan perjanjian perlindungan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara.

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan korban dan saksi tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

Kasus Serius, Harus Diungkap Tuntas

Achmadi menilai, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM tersebut merupakan peristiwa serius yang harus ditangani secara transparan dan profesional.

“Kasus ini harus segera diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie sejak 13 hingga 16 Maret 2026, termasuk bantuan medis dan pengamanan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Pemberian perlindungan lanjutan ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam menjamin keselamatan korban, saksi, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intimidasi. (*)

Example 300250