Mabes TNI Jelaskan Kehadiran Prajurit di Sidang Nadiem Makarim atas Permintaan Kejaksaan Agung
Jakarta | Sentrapos.co.id – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan kehadiran tiga personel TNI dalam ruang sidang perkara mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, merupakan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung. Penugasan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa penugasan personel TNI di ruang sidang telah sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023. Selain itu, langkah tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pada Pasal 4 huruf b Peraturan Presiden tersebut, perlindungan negara dilakukan oleh TNI. Kehadiran personel TNI di persidangan semata-mata untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aulia saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).
Aulia menegaskan, tidak semua persidangan akan mendapatkan pengamanan dari TNI. Personel militer hanya diturunkan apabila terdapat permintaan khusus dari pihak kejaksaan. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci alasan atau pertimbangan di balik permintaan pengamanan dalam sidang tersebut.
“Kehadiran TNI tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” tegasnya.
Kehadiran personel TNI dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang digelar pada Senin (5/1/2026) itu sempat menjadi perhatian majelis hakim. Momen tersebut terjadi saat penasihat hukum Nadiem membacakan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Hakim Ketua Purwanto S Abdullah sempat menyela jalannya sidang dengan menanyakan identitas prajurit TNI yang berada di ruang persidangan. Ia kemudian meminta agar ketiga personel TNI tersebut tidak berdiri di depan pintu area sidang.
Pengamanan terhadap institusi kejaksaan oleh personel TNI diketahui semakin intensif sejak awal 2025. Kebijakan ini berangkat dari keputusan Panglima TNI Agus Subiyanto yang menerbitkan surat telegram pada 5 Mei 2025. Telegram tersebut menegaskan dukungan TNI terhadap kelancaran dan keamanan pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di tingkat kejaksaan tinggi (Kejati) maupun kejaksaan negeri (Kejari).
Usai persidangan, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menyatakan bahwa kehadiran personel TNI murni untuk alasan keamanan. Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah pengamanan serupa juga diterapkan pada perkara lain di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Manager. Pihak Nadiem kemudian menyampaikan nota keberatan sebagai tanggapan atas dakwaan jaksa.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menilai perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. (*)










