Site icon Sentra Pos

Ormas Madas Laporkan Akun Medsos Wakil Wali Kota Surabaya ke Polda Jatim Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Surabaya | Sentrapos.co.id – Organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) secara resmi melaporkan pemilik akun media sosial @cakj1 di platform Instagram, TikTok, dan YouTube ke Polda Jawa Timur, Senin (5/1/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/10/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 5 Januari 2026, dengan sangkaan Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Diketahui, akun media sosial @cakj1 merupakan milik Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya.

Ketua Umum DPP Madas, Muhammad Taufik, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan salah satu unggahan di akun @cakj1 yang tayang pada 24 Desember 2025. Selain itu, pihaknya juga melaporkan sejumlah akun media sosial lain yang diduga menyebarkan informasi tidak benar dan menyeret nama Madas.

“Perkara ini kami laporkan karena unggahan tersebut kami nilai mengandung unsur hoaks dan berdampak luas. Terlapornya tentu pemilik akun Cak J1 di Instagram, TikTok, dan YouTube,” ujar Taufik saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Taufik menilai, dugaan penyebaran video hoaks tersebut berujung pada aksi kerusuhan dan perusakan Kantor Madas yang terjadi pada Jumat (26/12/2025). Ia menyebut, aksi tersebut disertai sweeping oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan “Arek Surabaya”.

“Sampai terjadi perusakan kantor dan beberapa aksi sweeping yang mengatasnamakan Arek Surabaya. Saya yakin itu bukan Arek Surabaya,” tegasnya.

Selain laporan terkait UU ITE, Madas juga melaporkan aksi perusakan kantor tersebut sebagai bentuk dugaan tindakan premanisme. Aduan resmi telah disampaikan kepada Kapolda Jawa Timur agar dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami juga menyampaikan laporan pengaduan kepada Kapolda Jawa Timur untuk menindak tegas aksi premanisme yang kami alami,” kata Taufik.

Dalam pelaporan tersebut, Madas turut menyerahkan empat barang bukti elektronik kepada penyidik Polda Jatim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Tak hanya menempuh jalur hukum, Madas juga melayangkan aduan secara politik ke DPRD Kota Surabaya. Aduan tersebut berkaitan dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Armuji ke rumah seorang warga bernama Elina Widjajanti.

Taufik mempertanyakan kapasitas Armuji saat melakukan sidak tersebut, apakah bertindak sebagai Wakil Wali Kota Surabaya sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan, atau sebagai individu pribadi.

“Kalau sebagai Wakil Wali Kota Surabaya, tentu harus dinilai dari sudut pandang peraturan perundang-undangan. Apakah beliau bertindak dalam kapasitas jabatan atau atas nama pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat aduan dari Madas yang disampaikan melalui Sekretariat DPRD Surabaya.

Namun, Yona menyebut pihaknya masih menunggu disposisi dari Ketua DPRD Surabaya untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan aduan tersebut.

“Suratnya nanti akan kami terima melalui disposisi Ketua DPRD. Dari informasi yang saya terima, surat aduan itu baru disampaikan hari ini sekitar siang,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Armuji untuk meminta klarifikasi terkait laporan tersebut. Namun, belum ada tanggapan resmi dari Wakil Wali Kota Surabaya. (*)

Exit mobile version