SERANG | Sentrapos.co.id – Seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berinisial MZ mengaku telah melakukan pelecehan seksual dengan merekam perempuan di toilet sebanyak enam kali di dua lokasi berbeda, yakni toilet kampus dan toilet SPBU di wilayah Banten.
Pengakuan itu terungkap saat pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten pada Rabu (8/4). Sebelumnya, MZ dilaporkan setelah kedapatan merekam seorang dosen berinisial LK di toilet kampus Untirta Pakupatan, Kota Serang.
“Terlapor mengaku telah melakukan aksinya sebanyak enam kali, dua kali di toilet kampus dan empat kali di toilet SPBU di wilayah Banten,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (9/4).
Motif pelaku, menurut Maruli, adalah kepentingan pribadi, dan video tidak disebarluaskan ke publik.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Pengakuannya hanya untuk ditonton sendiri saja, tidak untuk disebarluaskan,” kata Maruli.
Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status MZ ke tahap penyidikan agar proses hukum bisa berlanjut. Saat ini, MZ berstatus sebagai saksi terlapor.
Maruli mengimbau pengelola fasilitas, khususnya kampus dan SPBU, untuk meningkatkan pengawasan di area sensitif seperti toilet agar terhindar dari perilaku menyimpang.
Pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pihak Untirta melalui Sub Koordinator Humas, Adhitya Angga Pratama, menyatakan korban telah mendapat pendampingan psikologis dan hukum melalui Satgas PPKS Untirta. Presiden Mahasiswa Untirta, Muhammad Ridham, menambahkan pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh korban, mahasiswa, dan sekuriti kampus.
“Setelah dicek isi ponsel pelaku, ditemukan banyak dokumen dan video rekaman para korban saat berada di toilet,” ungkap Ridham. (*)
Poin Utama Berita
- Mahasiswa Untirta berinisial MZ mengaku merekam perempuan di toilet sebanyak 6 kali.
- Lokasi: 2 kali di toilet kampus, 4 kali di toilet SPBU di Banten.
- Motif pelaku untuk kepentingan pribadi, tidak disebarluaskan.
- Pelaku saat ini berstatus saksi terlapor, penyidik akan tingkatkan ke tahap penyidikan.
- Korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum dari Satgas PPKS Untirta.
- Pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman maksimal 4 tahun.
- Pihak kampus dan fasilitas umum diminta tingkatkan pengawasan di area sensitif seperti toilet.

















