MADIUN | Sentrapos.co.id – Meski Maidi, Wali Kota Madiun, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi fee proyek dan dana CSR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kota Madiun memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun Noor Aflah kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Wawali Ditunjuk Jadi Plt Wali Kota
Menurut Aflah, F. Bagus Panuntun telah resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun oleh Khofifah Indar Parawansa untuk melanjutkan seluruh agenda pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Kami sudah menerima surat dari Gubernur agar Wakil Wali Kota melaksanakan tugas sebagai Plt Wali Kota. Mulai hari ini seluruh tugas diemban Wawali. Pemkot Madiun akan terus melanjutkan program sesuai RPJM tahun anggaran 2026, apalagi saat ini sudah memasuki akhir Januari,” ujar Aflah.
Ia menegaskan, seluruh program pembangunan telah memiliki target kinerja, rencana aksi, dan kerangka acuan kerja, sehingga tetap harus dilaksanakan sesuai jadwal.
“Ini sudah akhir Januari, maka seluruh OPD harus melaksanakan kinerjanya sesuai target. Apa yang telah direncanakan dalam APBD 2026 tetap harus dijalankan,” imbuhnya.
Plt Kadis PUPR Segera Ditunjuk
Terkait penetapan Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, sebagai tersangka dalam perkara yang sama, Aflah menyampaikan bahwa Pemkot Madiun segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) di dinas tersebut.
“Sudah didiskusikan sesuai petunjuk pimpinan, nanti harus ada Plt Kadis PUPR karena banyak pekerjaan strategis yang harus disusun dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026,” jelasnya.
Pelayanan Publik Tetap Normal
Aflah juga menegaskan bahwa pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan normal pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan tidak ada pengurangan layanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik tetap berjalan. Seluruh OPD harus menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, tidak ada yang berkurang,” tandasnya.
Surat Perintah Gubernur
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur secara resmi menerbitkan Surat Perintah Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 tertanggal 20 Januari 2026, yang menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjamin kesinambungan roda pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik tetap optimal, menyusul penetapan Maidi sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2026). (*)




















