Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Manipulasi Foto AI di Aplikasi JAKI Terbongkar, Lurah Kalisari Dinonaktifkan dan Pegawai Disanksi

27
×

Manipulasi Foto AI di Aplikasi JAKI Terbongkar, Lurah Kalisari Dinonaktifkan dan Pegawai Disanksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya dugaan manipulasi foto penanganan parkir liar di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, yang dilakukan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah, resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari proses lanjutan pemeriksaan internal.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara sistematis sesuai standar audit internal pemerintah guna mengungkap fakta dan menentukan langkah korektif.

“Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk langkah korektif dan penguatan pengawasan agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Dhany dalam keterangan resmi, Rabu (8/4).

Selain lurah, dua pejabat lainnya di lingkungan Kelurahan Kalisari juga dijatuhi sanksi disiplin, yakni Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan. Keduanya dikenakan pembinaan sebagai bagian dari evaluasi kinerja.

Tak berhenti di situ, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terbukti terlibat juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan kontrak kerja.

Kasus ini bermula dari unggahan foto penanganan parkir liar yang dilaporkan melalui aplikasi JAKI, namun belakangan diketahui telah dimanipulasi menggunakan teknologi AI. Temuan ini memicu sorotan terhadap integritas pelaporan layanan publik berbasis digital.

Pemprov DKI menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen reformasi birokrasi yang terus didorong untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

“Ini bukan hanya soal sanksi, tetapi perbaikan sistem agar setiap aduan masyarakat ditangani secara jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Dhany.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh aparatur pemerintah untuk menjaga integritas dalam penggunaan teknologi digital, khususnya dalam sistem pengaduan masyarakat yang menjadi ujung tombak pelayanan publik. (*)


Poin Utama Berita

  • Pemprov DKI Jakarta ungkap manipulasi foto AI di aplikasi JAKI
  • Lurah Kalisari dinonaktifkan sementara dari jabatannya
  • Dua pejabat kelurahan dikenai sanksi disiplin dan pembinaan
  • Tiga petugas PPSU turut dijatuhi sanksi
  • Kasus terkait laporan penanganan parkir liar yang dimanipulasi
  • Inspektorat lakukan audit sesuai standar pemerintahan
  • Pemprov tekankan penguatan pengawasan dan akuntabilitas
  • Kasus jadi sorotan integritas layanan publik berbasis digital