Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Mantan Karyawan Bobol Tower Telkomsel di Batu, Polisi Ringkus 2 Pelaku: Alarm Jadi Kunci Terbongkarnya Aksi!

22
×

Mantan Karyawan Bobol Tower Telkomsel di Batu, Polisi Ringkus 2 Pelaku: Alarm Jadi Kunci Terbongkarnya Aksi!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BATU | Sentrapos.co.id – Aksi pencurian baterai tower milik Telkomsel di kawasan Ngaglik, Kota Batu, Jawa Timur, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku berinisial RW (32) dan AD (40), warga Kota Malang, berhasil diringkus setelah aksinya terdeteksi sistem keamanan.

Kanit Tipikor Polres Batu Sugeng Widodo mengungkapkan, kedua pelaku ternyata merupakan mantan karyawan Telkomsel yang sebelumnya bekerja sebagai operator genset.

“Awal diketahui dari sistem alarm yang terpasang pada baterai. Ketika diambil orang yang tidak dikenal, maka ada sinyal masuk ke pihak Telkomsel,” jelas Sugeng, Kamis (2/4/2026).

Alarm Tower Bongkar Aksi Pencurian

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 17.15 WIB. Saat itu, sistem alarm pada tower mendadak berbunyi dan mengirimkan sinyal darurat ke pusat pemantauan.

Dari sinyal tersebut, pihak Telkomsel mengetahui adanya aktivitas mencurigakan dan menemukan baterai tower telah hilang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

Pelaku Manfaatkan Pengalaman Kerja

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi. Mereka merusak sistem pengaman baterai menggunakan gergaji besi sebelum membawa kabur komponen tersebut.

Menurut Sugeng, pengalaman kerja pelaku menjadi faktor utama keberhasilan aksi pencurian.

“Karena keduanya mantan pegawai di bagian support genset, mereka sangat paham kondisi di lapangan. Hal itu memudahkan mereka mencuri,” ungkapnya.

Kerugian Capai Rp16 Juta

Akibat kejadian ini, Telkomsel mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp16 juta.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti serta menahan kedua pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat 1 Huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Sugeng.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi keduanya mencapai 7 tahun penjara. (*)


Poin Utama Berita

  • Polisi tangkap dua pelaku pencurian baterai tower Telkomsel di Batu
  • Pelaku merupakan mantan karyawan Telkomsel
  • Aksi terungkap berkat sistem alarm tower
  • Pelaku merusak pengaman baterai dengan gergaji besi
  • Pengalaman kerja mempermudah aksi pencurian
  • Kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta
  • Kedua pelaku dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023
  • Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara