YOGYAKARTA | SentraPos.co.id – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman sekaligus Ketua Tim Penyalur Dana Hibah Pariwisata 2020, Harda Kiswaya, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Jumat (23/1/2026). Kehadiran Harda menambah daftar panjang pejabat dan pihak terkait yang telah dimintai keterangan guna mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Harda Kiswaya tiba di ruang sidang sekitar pukul 14.00 WIB dan mengikuti prosesi pengambilan sumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang, didampingi hakim anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.
“Sebelum memberi keterangan, bersumpah terlebih dahulu. Silakan saksi maju di hadapan majelis,” ujar Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang.
Dalam sumpahnya, Harda menyatakan akan memberikan keterangan yang jujur dan sebenar-benarnya. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari kesaksiannya yang sebelumnya telah diberikan di Kejaksaan Negeri Sleman pada April 2025.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Harda untuk melengkapi rangkaian pembuktian perkara. Sebelumnya, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) serta pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana hibah pariwisata juga telah diperiksa sebagai saksi. Bahkan, putra terdakwa, Raudi Akmal, sempat diperiksa dalam persidangan pada 19 Januari 2026.
Dakwaan terhadap Sri Purnomo dan Potensi Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Kejaksaan Negeri Sleman mulai melakukan penyelidikan sejak 2023. Saat ini, perkara telah memasuki tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
Jaksa mendakwa Sri Purnomo telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan dana hibah pariwisata untuk kepentingan politik, yakni mendukung kampanye pasangan calon bupati Kustini–Danang Maharsa. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,95 miliar.
Nilai kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY Nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tertanggal 12 Juli 2024.
Atas perbuatannya, Sri Purnomo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *




















