SURABAYA | SENTRAPOS.CO.ID – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan memblokir layanan administrasi publik terhadap 7.642 mantan suami.
Kebijakan ini diberlakukan karena para mantan suami tersebut tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah pasca perceraian, khususnya kepada anak.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, pemblokiran layanan dilakukan hingga kewajiban nafkah dipenuhi dan dilaporkan ke pengadilan agama.
“Tidak memberikan pelayanan publik sebelum kewajiban pembayaran nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mutah dibayarkan serta dilaporkan ke pengadilan agama,” tegas Eddy, Senin (30/3/2026).
Sistem Terintegrasi dengan Pengadilan Agama
Eddy menjelaskan, kebijakan ini didukung sistem aplikasi yang terintegrasi dengan Pengadilan Agama.
Melalui sistem tersebut, status kewajiban mantan suami dapat langsung terdeteksi dalam data kependudukan (SIAK). Jika belum memenuhi kewajiban, maka otomatis layanan administrasi tidak dapat diakses.
“Secara sistem akan muncul bahwa yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban. Selama belum dibayar, pelayanan kependudukan tidak diberikan,” jelasnya.
Ribuan Kasus Nafkah Belum Terselesaikan
Data Dispendukcapil mencatat ribuan kasus nafkah yang belum terselesaikan:
- Nafkah anak: 4.701 kasus belum selesai
- Nafkah iddah: 5.161 kasus belum selesai
- Nafkah mutah: 6.665 kasus belum selesai
Sementara total status pemblokiran mencapai 10.959 kasus, dengan 3.317 sudah dibuka dan 7.642 masih diblokir.
Lindungi Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Program ini telah berjalan sejak 2023 sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak korban perceraian.
Menurut Eddy, kebijakan ini juga mendapat perhatian internasional, termasuk apresiasi dari Mahkamah Agung Australia yang sempat melakukan studi terhadap program tersebut.
“Program ini bahkan telah mendapat apresiasi internasional dan berpotensi menjadi program nasional,” ungkapnya.
Berpotensi Jadi Program Nasional
Pemerintah Kota Surabaya bersama Mahkamah Agung RI tengah mengkaji agar kebijakan ini bisa diterapkan secara nasional.
Langkah ini dinilai sebagai inovasi penting dalam penegakan hak perempuan dan anak, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang lalai menjalankan putusan pengadilan.
“Kami mengimbau para mantan suami agar melaksanakan putusan hakim pengadilan agama, terutama terkait kewajiban nafkah,” pungkas Eddy.
Poin Utama Berita
- 7.642 mantan suami di Surabaya diblokir layanan administrasi
- Penyebab: tidak membayar nafkah anak, iddah, dan mutah
- Sistem Dispendukcapil terintegrasi dengan pengadilan agama
- Total kasus pemblokiran mencapai 10.959
- Ribuan kasus nafkah masih belum terselesaikan
- Program berjalan sejak 2023 untuk perlindungan perempuan dan anak
- Berpotensi diterapkan secara nasional
- Mendapat perhatian dan apresiasi internasional

















