JAKARTA | Sentrapos.co.id – Nasaruddin Umar melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2/2026). Pelaporan tersebut berkaitan dengan penggunaan fasilitas pesawat khusus saat menjalankan tugas ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan laporan tersebut dan menyebut langkah Menag sebagai bentuk keteladanan bagi para penyelenggara negara.
“Kami menerima pelaporan gratifikasi dari Bapak Menteri Agama. Pelaporan di awal ini tentu menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan apapun penerimaannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Bentuk Mitigasi dan Pencegahan Dini
Menurut Budi, pelaporan tersebut merupakan langkah mitigasi awal guna mencegah potensi konflik kepentingan. Ia menegaskan, komitmen pencegahan menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan korupsi.
“Langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan sejak dini,” tegasnya.
KPK menilai, transparansi yang dilakukan sejak awal dapat mencegah kesalahpahaman publik serta menjaga integritas pejabat negara.
Penjelasan Menag
Nasaruddin Umar menjelaskan, kedatangannya ke KPK bukanlah yang pertama kali. Ia mengaku sebelumnya juga pernah menyerahkan pemberian yang diduga berkaitan dengan tugas penyelenggaraan ibadah haji.
Kali ini, ia melaporkan penggunaan pesawat khusus saat bertugas ke Makassar karena keterbatasan jadwal penerbangan malam hari. Sementara keesokan paginya, ia harus kembali untuk persiapan sidang isbat.
“Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu dan alhamdulillah sudah berjalan lancar,” ujarnya.
Menag menegaskan, pelaporan tersebut merupakan bentuk komitmen pribadi sekaligus contoh bagi jajaran di kementeriannya.
“Mari kita menjadi penyelenggara negara yang baik dengan melaporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita, laporkan apa adanya,” tegasnya.
Tiga Pesan Penting dari KPK
Budi Prasetyo menyebut setidaknya terdapat tiga pesan penting dari pelaporan tersebut:
-
Komitmen menteri sebagai penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi.
-
Menjadi teladan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik lainnya untuk melakukan mitigasi sejak awal.
-
Memberikan edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada penyelenggara negara.
KPK Dalami Pemberian Fasilitas
KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses analisis administratif dan substantif. Salah satu pihak yang berpotensi dimintai klarifikasi adalah Oesman Sapta Odang, terkait dugaan pemberian fasilitas pesawat.
“Tim akan cek kelengkapan pelaporannya dan dilakukan analisis, untuk kemudian diputuskan status pemberian fasilitas tersebut. Dalam analisis, dimungkinkan untuk meminta informasi tambahan ataupun keterangan pihak-pihak tertentu,” jelas Budi.
Proses analisis ini bertujuan memastikan apakah fasilitas tersebut termasuk kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan berimplikasi hukum, atau tidak.
Imbauan untuk Pejabat Publik
KPK kembali mengimbau seluruh pejabat publik agar melaporkan setiap penerimaan yang berpotensi menjadi gratifikasi. Pelaporan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, mencegah konflik kepentingan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Langkah Menag dinilai menjadi contoh konkret bahwa pencegahan korupsi tidak hanya berbicara soal penindakan, tetapi juga komitmen moral dan kepatuhan terhadap aturan. (*)




















