JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pemerintah meminta perusahaan aplikasi transportasi digital atau aplikator untuk bersikap transparan dalam pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir layanan berbasis aplikasi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan transparansi sangat penting agar para mitra pengemudi dan kurir dapat memahami mekanisme serta dasar perhitungan bonus yang diterima, sekaligus mencegah potensi sengketa.
“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Diatur dalam Surat Edaran Menaker
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mitra pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan.
“Kebijakan ini diharapkan memberikan apresiasi yang berkeadilan kepada para pengemudi online sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Yassierli.
BHR Minimal 25 Persen Pendapatan Bersih
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa BHR diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi maupun kurir online yang terdaftar pada aplikator dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi acuan utama dalam pemberian bonus tersebut.
Besaran BHR minimal sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Ketentuan ini menjadi pedoman minimal bagi perusahaan aplikasi dalam menentukan jumlah bonus bagi para mitra pengemudi dan kurir.
Batas Waktu Penyaluran BHR
Pemerintah menetapkan batas waktu penyaluran BHR Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.
Namun demikian, pemerintah mendorong perusahaan aplikasi agar dapat menyalurkan bonus tersebut lebih cepat dari tenggat waktu yang ditentukan.
“BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, namun kami mengimbau agar perusahaan aplikasi dapat menyalurkannya lebih cepat,” kata Yassierli.
BHR Bukan Pengganti Program Kesejahteraan
Yassierli juga menegaskan bahwa BHR tidak menggantikan program kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi.
“BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” tegasnya.
Peran Gubernur Awasi Pelaksanaan
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, pemerintah juga meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk ikut melakukan pengawasan.
Para kepala daerah diminta mengimbau perusahaan aplikasi agar mematuhi aturan tersebut serta menginstruksikan dinas terkait untuk memantau pelaksanaan pemberian BHR kepada para pengemudi dan kurir online.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan pemberian bonus berlangsung adil, transparan, dan tepat waktu bagi para mitra transportasi digital di Indonesia. (*)




















