Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASI & PEMERINTAHANPENDIDIKAN & KESEHATANTEKNO & GAME

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dukung Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

126
×

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dukung Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurut Mu’ti, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif penggunaan internet dan media sosial.

“Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai, terutama bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” ujar Abdul Mu’ti saat menghadiri silaturahmi dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Lindungi Anak dari Dampak Negatif Internet

Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akun anak pada platform digital berisiko tinggi.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan hasil sinergi lintas kementerian untuk membangun kebiasaan digital yang sehat bagi generasi muda.

Ia menilai penggunaan gawai yang berlebihan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan anak, sehingga pengawasan terhadap penggunaan media sosial perlu diperkuat.

“Penggunaan gawai yang tidak terkontrol bisa berdampak pada perkembangan anak. Karena itu perlu pengawasan yang kuat,” katanya.

Tantangan Teknis dalam Implementasi

Meski demikian, Mu’ti mengakui bahwa penerapan kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan teknis.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah kemungkinan pemalsuan identitas oleh anak-anak saat membuat akun media sosial.

“Memang tantangannya ada pada teknis pelaksanaannya, terutama memastikan anak-anak tidak memalsukan identitas saat membuat akun media sosial,” ungkapnya.

Internet Tetap Penting untuk Pendidikan

Mu’ti menegaskan bahwa internet dan gawai tetap memiliki banyak manfaat, khususnya dalam dunia pendidikan.

Akses digital memungkinkan siswa memperoleh materi pembelajaran dari berbagai sumber pengetahuan secara luas.

Karena itu, menurutnya kebijakan pembatasan harus disertai pengawasan yang tepat agar tidak menghambat pemanfaatan teknologi untuk pendidikan.

“Internet tetap memiliki sisi positif, terutama untuk kepentingan pendidikan. Karena itu pengawasan harus dilakukan dengan baik agar tidak menjadi pembatasan yang berlebihan,” tegasnya.

Tiga Kunci Agar Kebijakan Efektif

Mu’ti juga menekankan tiga faktor penting agar kebijakan pembatasan media sosial bagi anak dapat berjalan efektif.

  1. Pengawasan orang tua di rumah

  2. Peran aktif guru di sekolah dalam membimbing penggunaan gawai

  3. Edukasi publik agar masyarakat memahami tujuan kebijakan

Menurutnya, kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan pemerintah sangat penting dalam membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih sehat.

“Yang sangat penting adalah edukasi dari berbagai pihak agar kebijakan ini berjalan efektif,” kata Mu’ti.

Kebijakan Mulai Berlaku 28 Maret 2026

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan bahwa pemerintah akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain:

  • YouTube

  • TikTok

  • Facebook

  • Instagram

  • X

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

“Pemerintah menahan akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Meutya Hafid.

Aturan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital serta mendorong penggunaan media sosial yang lebih sehat dan bertanggung jawab. (*)

Example 300250