Oleh : Hari D Priyanto Jurnalis Sentrapos Jatim
Surabaya | Sentrapos.co.id – Peliputan proyek-proyek yang dibiayai dari APBN dan APBD kerap menjadi tantangan tersendiri bagi jurnalis di Indonesia. Pejabat berwenang sering kali sulit diakses, enggan memberikan keterangan, atau memilih bersikap tertutup ketika dimintai penjelasan terkait penggunaan dana publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi birokrasi dan komitmen keterbukaan informasi.
Sejumlah faktor menjadi penyebab utama sulitnya peliputan proyek pemerintah, mulai dari kerumitan prosedur birokrasi, sensitivitas politik dan hukum, hingga budaya komunikasi publik yang belum sepenuhnya terbuka.
Birokrasi Rumit dan Prosedur Berlapis
Proses penganggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah melibatkan banyak tahapan, regulasi, dan lembaga. Kerumitan ini membuat sebagian pejabat merasa kesulitan menjelaskan detail teknis kepada media, terlebih ketika media membutuhkan informasi yang ringkas dan mudah dipahami publik. Akibatnya, akses informasi kerap terhambat sejak awal.
Prioritas Kinerja di Atas Komunikasi Publik
Sebagian pejabat beranggapan bahwa hasil kerja berbasis bukti (evidence-based results) lebih penting dibandingkan komunikasi intens dengan media. Presiden Prabowo Subianto, misalnya, beberapa kali menekankan pentingnya fokus pada kinerja nyata. Namun, perspektif ini kerap diterjemahkan sebagai pembatasan akses media, padahal transparansi dan komunikasi publik merupakan bagian dari akuntabilitas kinerja itu sendiri.
Sensitivitas Informasi dan Kekhawatiran Kritik
Proyek-proyek besar APBN dan APBD sering menjadi sorotan terkait potensi penyelewengan, inefisiensi, atau pembengkakan anggaran. Kekhawatiran terhadap kritik publik, spekulasi politik, hingga risiko hukum membuat sebagian pejabat memilih sikap aman dengan membatasi komunikasi, alih-alih membuka data secara utuh dan proporsional.
Lemahnya Mekanisme Komunikasi Pemerintah
Di banyak daerah, belum tersedia sistem komunikasi publik yang efektif. Ketiadaan juru bicara atau pengelola informasi yang kompeten membuat pejabat merasa tidak siap menghadapi media. Akibatnya, jurnalis kesulitan mendapatkan klarifikasi, dan ruang publik justru dipenuhi rumor serta informasi yang tidak terverifikasi.
Implementasi Keterbukaan Informasi yang Belum Optimal
Meski telah ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan. Sejumlah institusi pemerintah daerah masih lebih mengedepankan kerahasiaan (secrecy) ketimbang transparansi, sehingga akses data publik menjadi terbatas dan berlarut-larut.
Ketidakpastian dan Inkonsistensi Regulasi
Fragmentasi kebijakan, termasuk dalam skema proyek seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), sering menimbulkan ketidakpastian. Proses yang panjang dan regulasi yang berubah-ubah membuat pejabat enggan berkomentar sebelum ada kejelasan final, meskipun publik berhak mengetahui perkembangan penggunaan dana negara.
Pengawasan Publik dan Peran Media
Secara keseluruhan, minimnya liputan proyek APBN dan APBD merupakan hasil dari kombinasi hambatan struktural, budaya birokrasi tertutup, serta keengganan individu pejabat menghadapi pengawasan publik. Organisasi masyarakat sipil seperti Aliansi Jurnalis Independen dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) secara konsisten menyoroti persoalan ini dan menegaskan bahwa transparansi anggaran adalah fondasi demokrasi.
Tanpa keterbukaan informasi, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terus tergerus. Media bukanlah musuh birokrasi, melainkan mitra strategis dalam memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. (har7)
