MenHAM Natalius Pigai: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Simbolis, Bukan Alat Memenjarakan Rakyat - Sentra Pos

MenHAM Natalius Pigai: Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Simbolis, Bukan Alat Memenjarakan Rakyat

Jakarta | Sentrapos.co.id – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta masyarakat tidak berlebihan dalam menyikapi ketentuan larangan penghinaan terhadap presiden yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru. Ia menegaskan, pasal tersebut lazim diterapkan di banyak negara demokratis dan tidak dimaksudkan untuk memenjarakan warga negara.

“Di Jerman juga ada pasal seperti itu, tapi tidak pernah kanselir memenjarakan rakyatnya. Jadi jangan terlalu khawatir,” ujar Pigai kepada wartawan di Kantor Kementerian HAM Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Menurut Pigai, pasal penghinaan terhadap presiden bersifat simbolis sebagai upaya negara menjaga martabat kepala negara sekaligus kehormatan institusi negara. Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, ketentuan tersebut dirumuskan sebagai delik aduan, sehingga tidak dapat diproses secara otomatis.

“Hanya yang bersangkutan yang boleh melapor, hanya yang bersangkutan pula yang bisa mencabut laporan, dan hanya yang bersangkutan yang bisa memberi pengampunan,” jelasnya.

Pigai meyakini kecil kemungkinan seorang kepala negara akan menggunakan pasal tersebut untuk memidanakan warganya. Ia juga menegaskan bahwa penilaian terkait potensi pelanggaran hak asasi manusia baru dapat dilakukan setelah melihat implementasi nyata di lapangan.

“KUHP nasional baru mulai berlaku 2 Januari 2026. Kalau nanti dalam penerapannya ada tindakan yang bertentangan dengan HAM, barulah itu bisa dinilai,” tegas Pigai.

Ia juga mengakui bahwa Kementerian HAM tidak dilibatkan secara intensif dalam proses penyusunan KUHP baru. Kendati demikian, Pigai tetap mengapresiasi tim perumus karena menilai KUHP nasional tetap memuat nilai-nilai hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP baru sama sekali tidak dimaksudkan untuk membungkam demokrasi maupun kebebasan berekspresi publik.

“Pasal 218 tidak melarang kritik. Yang dilarang adalah menista dan memfitnah. Kritik dan penghinaan itu dua hal yang berbeda,” ujar Edward.

Ia memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin dan dilindungi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan martabat pejabat negara dan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat.

Dengan penjelasan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami substansi KUHP baru secara utuh dan tidak terjebak pada kekhawatiran berlebihan, sembari tetap mengawal implementasinya agar sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. (*)