JAKARTA | Sentrapos.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kegeramannya atas kebijakan penonaktifan mendadak 11 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya menimbulkan kegaduhan publik, tetapi juga merugikan negara dan berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam rapat konsultasi pemerintah bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Purbaya secara khusus menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap pasien penyakit kronis, terutama pasien hemodialisis (cuci darah) yang sangat bergantung pada layanan BPJS untuk kelangsungan hidupnya.
“Jangan sampai yang sudah sakit, mau cek darah atau cuci darah, tiba-tiba tidak eligible, tidak berhak. Itu terlihat konyol. Padahal uang yang saya keluarkan sama,” tegas Purbaya.
Ia menilai penonaktifan mendadak jutaan peserta BPJS PBI justru merugikan pemerintah. Anggaran negara tetap terserap, namun citra pemerintah memburuk dan masyarakat berisiko kehilangan akses layanan kesehatan.
“Saya rugi di situ. Uang keluar, image pemerintah jadi jelek. Pemerintah rugi dalam hal ini,” imbuhnya.
Kritik Minim Sosialisasi
Purbaya juga menyoroti lemahnya sosialisasi kebijakan kepada masyarakat. Menurutnya, jika pemerintah ingin melakukan realokasi penerima PBI agar lebih tepat sasaran, penonaktifan seharusnya dilakukan secara bertahap dan disertai pemberitahuan yang jelas.
“Harusnya diberi waktu dua sampai tiga bulan dengan sosialisasi. Begitu mereka keluar dari daftar PBI, langsung ada notifikasi dan penjelasan, supaya bisa mengambil langkah, entah mandiri atau skema lain,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tanpa transisi dan sosialisasi, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan krisis kemanusiaan, terutama bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin dan tidak bisa ditunda.
Jeritan Pasien Cuci Darah
Kebijakan penonaktifan BPJS PBI tersebut berdampak langsung pada masyarakat. Salah satunya dialami Lala (34), nama samaran, pasien gagal ginjal yang selama tiga tahun terakhir bergantung pada BPJS Kesehatan PBI untuk menjalani cuci darah rutin.
Lala mengaku dilanda kecemasan setelah mendapati status kepesertaan BPJS PBI miliknya mendadak nonaktif saat hendak kontrol kesehatan di RS Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi, Senin (2/2/2026) malam.
Padahal, jadwal hemodialisisnya berlangsung rutin setiap Rabu dan Sabtu, dan tidak bisa ditunda.
“Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok enggak ada HD, saya sudah enggak tahu lagi,” ungkap Lala, Rabu (4/2/2026).
Upaya reaktivasi kepesertaan dilakukan Lala dengan mendatangi Puskesmas Jatibening. Namun, ia diarahkan ke Dinas Sosial Kota Bekasi untuk melengkapi dokumen administrasi yang dinilainya memakan waktu lama, sementara kondisinya membutuhkan penanganan segera.
“Di puskesmas penuh orang-orang yang BPJS-nya juga mendadak tidak aktif. Bukan cuma saya. Semua pada pusing dan capek,” tuturnya.
Pemerintah Akan Lakukan Pendataan Ulang
Pemerintah menyatakan penonaktifan dilakukan dalam rangka pemutakhiran data agar penerima BPJS PBI benar-benar tepat sasaran. Namun, kritik tajam dari Menteri Keuangan dan jeritan masyarakat menjadi alarm keras perlunya evaluasi menyeluruh agar kebijakan tidak mengorbankan hak dasar warga negara atas layanan kesehatan.*




















