Menkeu Perketat Defisit APBD 2026, Batas Maksimal Diturunkan Lewat PMK 101/2025
Jakarta | Sentrapos.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperketat batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2025.
PMK 101/2025 ini menggantikan PMK Nomor 83 Tahun 2023 dengan perubahan signifikan pada besaran batas maksimal defisit APBD yang kini lebih kecil dan diberlakukan secara seragam untuk seluruh daerah.
Dalam Pasal 2 PMK 101/2025, batas maksimal kumulatif defisit APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PMK 83/2023 yang menetapkan batas defisit sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB.
Selain itu, batas maksimal defisit APBD 2026 juga ditetapkan seragam sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah pada tahun anggaran yang sama. Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan batas defisit berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah.
Dalam PMK 83/2023, batas maksimal defisit APBD bervariasi, mulai dari 4,56 persen untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi hingga 4,25 persen bagi daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah.
Sejalan dengan pengetatan defisit APBD, pemerintah juga menurunkan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah Tahun Anggaran 2026. Dalam PMK 101/2025, batas pembiayaan utang daerah ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB APBN 2026, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB APBN 2024.
“Pembiayaan utang daerah sebagaimana dimaksud termasuk pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 101/2025.
Ketentuan mengenai batas maksimal defisit APBD dan pembiayaan utang daerah ini menjadi dasar pengendalian fiskal daerah dalam proses evaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD. Evaluasi tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Apabila pemerintah daerah melampaui batas maksimal defisit APBD yang telah ditetapkan, maka wajib memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan. Kepala daerah juga diwajibkan mengajukan surat permohonan pelampauan batas defisit APBD sebelum raperda APBD dievaluasi oleh Mendagri atau gubernur.
PMK 101 Tahun 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 31 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penguatan disiplin fiskal daerah guna menjaga kesinambungan keuangan negara dan stabilitas ekonomi nasional pada 2026. (*)










