JAKARTA | Sentrapos.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melakukan rotasi besar-besaran terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terbukti menyelewengkan jabatan. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk sanksi sekaligus upaya pembenahan internal di lingkungan otoritas pajak.
Purbaya menyampaikan bahwa rotasi dapat berupa penempatan ke wilayah terpencil hingga kemungkinan dirumahkan sementara, tergantung pada hasil evaluasi dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Nanti kita akan evaluasi seperti apa. Kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputar-putar. Yang kelihatan terlibat, bisa kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti kita lihat seperti apa,” ujar Purbaya saat ditemui di Menara IDN HQ, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Langkah Tegas di Tengah Kasus OTT KPK
Pernyataan Menkeu tersebut muncul di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026) sejak pukul 11.00 hingga 22.00 WIB. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai 8.000 dolar Singapura, serta berbagai barang bukti elektronik.
“Penyidik juga mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (13/1/2026).
Sehari berselang, KPK kembali menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Penyidik menyasar Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.
Lima Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifuddin, serta Askob Bahtiar sebagai perwakilan tim penilai. Kelimanya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dugaan Skema Suap Pemeriksaan Pajak
Dalam konstruksi perkara, Agus Syaifuddin diduga meminta PT Wanatiara Persada membayar pajak “all in” sebesar Rp23 miliar, dengan Rp8 miliar di antaranya disebut sebagai fee yang akan dibagikan ke lingkungan Ditjen Pajak.
Pihak perusahaan menyatakan keberatan dan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar. Pada Desember 2025, tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak sebesar Rp15,7 miliar.
Pembenahan Internal Jadi Prioritas
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor perpajakan. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan sumber daya manusia Ditjen Pajak akan terus dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Penegakan hukum harus berjalan, dan di saat yang sama pembenahan internal tetap kita lakukan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Purbaya. (*)


















