JAKARTA | Sentrapos.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak di Banjarmasin dan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta.
Purbaya menegaskan, apabila dalam OTT tersebut terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka para pejabat yang terlibat harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan tanpa pengecualian.
“Kita lihat dulu hasil OTT itu. Kalau memang terbukti ada masalah di pajak atau Bea Cukai, ya harus ditindak secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Pendampingan Hukum Tanpa Intervensi
Meski menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum, Purbaya memastikan Kementerian Keuangan tidak akan lepas tangan terhadap jajarannya yang tengah menjalani proses hukum. Namun, ia menekankan pendampingan yang diberikan tidak bersifat intervensi terhadap penegakan hukum.
“Saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu saja. Akan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan,” ujarnya.
“Tapi bukan dalam bentuk intervensi. Kita dampingi saja sampai prosesnya selesai,” sambungnya.
Siap Berhentikan Pejabat Jika Terbukti Bersalah
Terkait pihak-pihak yang terjaring OTT, Purbaya mengaku belum menerima informasi lengkap dari aparat penegak hukum. Namun, ia menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan apabila terbukti bersalah.
“Nanti kita lihat. Kalau memang terbukti salah, bisa diberhentikan dan akan kita berhentikan,” tegasnya.
Momentum Bersih-Bersih Pajak dan Bea Cukai
Lebih jauh, Purbaya menilai OTT KPK tersebut tidak semata menjadi pukulan bagi institusi Kementerian Keuangan, melainkan momentum penting untuk pembenahan menyeluruh di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
“Ini justru titik masuk untuk memperbaiki pajak dan Bea Cukai sekaligus. Bea Cukai sendiri sudah saya obrak-abrik sebelumnya. Yang rawan dan berada di pinggir-pinggir itu sebenarnya sudah terdeteksi,” ungkapnya.
Menurut Purbaya, pembenahan struktural dan pengawasan internal akan terus diperkuat untuk menutup celah praktik korupsi dan meningkatkan integritas aparat pengelola penerimaan negara. *




















