JAKARTA | Sentrapos.co.id – Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan seluruh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bahwa dana pendidikan yang mereka terima bersumber dari pajak rakyat serta pembiayaan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkeu dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026), merespons polemik viral yang melibatkan alumni LPDP berinisial DS.
“Itu uang dari pajak (rakyat) dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan sumber SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” tegas Purbaya.
Tegaskan Tanggung Jawab Moral Penerima Beasiswa
Menkeu menyayangkan adanya dugaan sikap yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan pemberian beasiswa negara. Menurutnya, LPDP dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul yang berkontribusi positif bagi Indonesia.
“Pada dasarnya begini, hal seperti itu yang kami sesalkan. Jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya ke LPDP,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap penerima beasiswa memiliki komitmen kontraktual dan etika untuk menjaga nama baik negara serta memanfaatkan dana pendidikan secara bertanggung jawab.
Siap Kembalikan Dana Beserta Bunga
Purbaya mengungkapkan, Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi dengan pihak terkait. Disebutkan bahwa suami DS berinisial AP menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah digunakan, termasuk bunga.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami (DS) dan dia (AP) sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya. Saya harap ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP jangan menghina-hina negara,” katanya.
Langkah pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari penegakan komitmen dan kepatuhan terhadap perjanjian beasiswa.
Opsi Blacklist Instansi Pemerintah
Selain pengembalian dana, pemerintah juga mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen dan etika sebagai penerima beasiswa negara.
Menkeu menegaskan bahwa LPDP bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan investasi negara untuk mencetak SDM unggul yang memiliki integritas, loyalitas kebangsaan, serta kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Pemerintah memastikan akan terus menjaga tata kelola dana pendidikan agar tetap transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.




















