Menkeu Terbitkan Aturan PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah Sepanjang 2026
Jakarta | Sentrapos.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti pada tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong sektor properti sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025. Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa PPN DTP diberikan penuh atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar, untuk rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
“PPN ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang bagian dari harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar,” demikian bunyi ketentuan dalam PMK tersebut, dikutip di Jakarta, Senin.
Kebijakan insentif PPN DTP sejatinya telah diterapkan pemerintah sejak 2023 dengan besaran yang bervariasi. Pada 2025, melalui PMK 13/2025, pemerintah menetapkan PPN DTP sebesar 100 persen untuk penyerahan unit rumah pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Sementara itu, untuk penyerahan unit pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif yang diberikan semula ditetapkan sebesar 50 persen.
Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran 2025, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen hingga akhir Desember 2025. Langkah tersebut kemudian dilanjutkan dengan penerbitan PMK 90/2025 yang mengatur pemberian insentif serupa untuk sepanjang tahun 2026.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya juga sempat menyampaikan wacana perpanjangan fasilitas PPN DTP rumah sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2027 sebagai bagian dari strategi jangka menengah pemerintah dalam menopang sektor properti dan ekonomi nasional.
Dalam PMK 90/2025 ditegaskan, fasilitas PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang diserahkan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026. Masyarakat yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP pada periode sebelumnya tetap diperbolehkan menikmati fasilitas serupa untuk pembelian rumah lainnya pada 2026.
Namun demikian, apabila masyarakat membatalkan pembelian rumah yang transaksinya dilakukan sebelum 1 Januari 2026, maka fasilitas PPN DTP tidak dapat diterapkan kembali untuk pembelian unit rumah yang sama.
PMK ini ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025, serta mulai efektif berlaku sejak 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian paket kebijakan ekonomi lanjutan 2025–2026 bertajuk “Paket Ekonomi 2025”, yang bertujuan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulus konsumsi dan investasi sektor riil. (*)










