JAKARTA | Sentrapos.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah daftar proyek pemerintah yang masih dapat dibiayai menggunakan APBN Tahun Anggaran 2025 meski melewati batas akhir tahun anggaran. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 84 Tahun 2025 mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan penyelesaian bagi pekerjaan tertentu yang secara teknis belum dapat diselesaikan hingga 31 Desember.
“Agar pekerjaan tertentu dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran,” demikian kutipan PMK 116/2025, Selasa (6/1/2026).
Sebelumnya, melalui PMK 84/2025, pemerintah hanya menetapkan 23 proyek yang diperbolehkan tetap berjalan lintas tahun anggaran, di antaranya Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional, Sekolah Unggul Garuda, Sekolah Rakyat, Kampung Nelayan Merah Putih, Listrik Pedesaan, Cetak Sawah, hingga Digitalisasi Pembelajaran.
Namun melalui PMK terbaru, jumlah proyek yang dapat dibiayai lintas tahun bertambah menjadi 41 proyek strategis, ditambah 8 jenis pekerjaan tertentu yang mencakup sektor kesehatan, pendidikan, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), penanggulangan bencana, serta program pendukung kegiatan kepresidenan.
Daftar Proyek Lintas Tahun APBN 2025
Sejumlah proyek prioritas yang masuk dalam daftar antara lain:
-
Program Makan Bergizi Gratis
-
Penanganan Tuberkulosis (TB)
-
Revitalisasi sekolah dan madrasah
-
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Program Indonesia Pintar (PIP)
-
Kampung Nelayan Merah Putih
-
Listrik Pedesaan dan Jaringan Gas Kota
-
Cetak Sawah dan irigasi ketahanan pangan
-
Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Digitalisasi pembelajaran
-
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)
-
Pembangunan bendungan, irigasi, dan tanggul pantai
-
Penanggulangan bencana dan dukungan kegiatan kepresidenan
Selain itu, terdapat 8 daftar pekerjaan tertentu yang dikelola melalui Badan Layanan Umum (BLU), termasuk pelayanan kesehatan dan JKN, pendidikan tinggi dan vokasi, penyediaan infrastruktur TIK, pengembangan kawasan strategis, serta program tanggap bencana.
Mekanisme Rekening Penampungan
PMK 116/2025 juga menegaskan penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) dan RPATA BLU sebagai mekanisme penyimpanan dana proyek yang penyelesaiannya melewati batas 31 Desember.
RPATA dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). Dana yang ditempatkan dalam RPATA hanya dapat digunakan setelah pekerjaan diselesaikan dan disertai Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah.
Apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan, sisa dana wajib dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) melalui mekanisme penihilan.
Dalam ketentuan tersebut, proyek yang belum tuntas diberikan kesempatan penyelesaian maksimal 90 hari kalender setelah masa kontrak berakhir, dengan syarat kontrak ditandatangani paling lambat 30 November tahun berjalan.
“Dalam hal terdapat pekerjaan tertentu di luar daftar, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan permohonan pemberian kesempatan kepada Menteri Keuangan paling lambat 15 Desember tahun berkenaan,” demikian bunyi beleid tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan proyek strategis nasional, meningkatkan kualitas belanja negara, serta memastikan program prioritas pemerintah tetap berjalan efektif dan akuntabel. (*)
