JAKARTA – Sentrapos.co.id | Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengajak masyarakat untuk tidak lelah mencari sumber informasi yang terpercaya di tengah derasnya arus konten digital yang belum tentu terverifikasi.
Menurutnya, ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpegang pada kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dan platform digital yang tidak melalui mekanisme verifikasi ketat.
“Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas. Orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat,” ujar Meutya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Ruang Redaksi Jadi Pilar Informasi Terverifikasi
Menkomdigi menekankan bahwa karya jurnalistik yang tunduk pada kode etik dan standar profesional menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas informasi publik. Proses verifikasi, konfirmasi, hingga penyuntingan di ruang redaksi dinilai mampu meminimalisasi hoaks dan disinformasi.
Di tengah algoritma platform digital yang sering mengutamakan viralitas, Meutya mengingatkan pentingnya literasi digital agar masyarakat tidak terjebak pada informasi yang sumbernya tidak jelas.
Pemerintah Jaga Keberlanjutan Industri Media
Pemerintah, lanjut Meutya, menegaskan komitmennya menjaga ekosistem industri media nasional agar tetap sehat dan berkelanjutan. Salah satu fokus utama adalah menciptakan kesetaraan regulasi antara lembaga penyiaran nasional dan platform digital global.
Ia menyoroti pentingnya prinsip equal playing field, yakni perlakuan yang adil dalam ekosistem digital.
Salah satu langkah konkret pemerintah adalah penerbitan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.
“Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field. Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya, jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” tegasnya.
Tantangan Arus Informasi Digital
Derasnya produksi konten di media sosial dan platform global dinilai menjadi tantangan serius bagi industri media konvensional. Tanpa regulasi yang adil, ketimpangan ekonomi digital dapat melemahkan keberlangsungan perusahaan pers nasional.
Dengan kebijakan publisher rights, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara inovasi digital dan perlindungan terhadap karya jurnalistik.
Langkah ini juga dinilai sebagai upaya strategis memastikan masyarakat Indonesia tetap mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi di tengah gempuran arus digital. (*)




















