JAKARTA | Sentrapos.co.id — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial yang melanggar kebijakan Work From Home (WFH).
Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan tersebut diharapkan tetap menjaga produktivitas kerja, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi seperti berlibur.
“Sanksinya mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian,” tegas Saifullah Yusuf.
ASN Liburan Saat WFH Akan Ditindak
Mensos yang akrab disapa Gus Ipul itu mengingatkan bahwa ASN yang kedapatan tidak menjalankan tugas saat WFH, termasuk beraktivitas di luar rumah tanpa alasan pekerjaan, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa WFH bukan berarti bebas bekerja dari mana saja.
“Namanya WFH ya dari rumah. Harus mentaati seluruh ketentuan yang ada,” ujarnya.
Sistem Digital Awasi Kinerja ASN
Untuk memastikan kedisiplinan pegawai, Kemensos telah menerapkan sistem pemantauan berbasis aplikasi digital. ASN diwajibkan melakukan absensi pada pagi dan sore hari, serta mengisi laporan kinerja harian.
Dalam aplikasi tersebut, setiap pegawai juga harus melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah dikerjakan selama jam kerja.
“Semua aktivitas terekam di aplikasi, jadi bisa dipantau secara berkala,” jelasnya.
Potensi Pelanggaran Mudah Terdeteksi
Menurut Mensos, penggunaan sistem digital ini memungkinkan pihaknya mendeteksi ASN yang bekerja tidak sesuai ketentuan, termasuk yang mencoba bekerja dari kafe atau tempat lain tanpa izin.
“Kalau ada yang tidak sesuai, Insyaallah akan kelihatan,” tegasnya.
Tegaskan Disiplin dan Profesionalitas ASN
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga integritas dan profesionalitas ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski dengan skema kerja fleksibel.
Mensos juga menyatakan akan segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai pedoman pelaksanaan WFH di lingkungan Kemensos. (*)
Poin Utama Berita
- Mensos ancam sanksi berat bagi ASN yang melanggar WFH
- Sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan
- ASN dilarang liburan saat jam kerja WFH
- Pemantauan dilakukan melalui aplikasi absensi dan SKP
- Aktivitas kerja ASN dapat terdeteksi secara digital
- WFH harus dilakukan dari rumah sesuai aturan
- Kebijakan untuk menjaga disiplin dan pelayanan publik

















