JAKARTA | Sentrapos.co.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf secara resmi memberhentikan satu aparatur sipil negara (ASN) serta tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK di lingkungan Kementerian Sosial akibat pelanggaran disiplin berat.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Saifullah Yusuf usai apel kedisiplinan pegawai di Kantor Kemensos, Kamis pagi. Keputusan ini mengejutkan ratusan peserta apel yang hadir.
“Yang hari ini saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” tegasnya.
Selain ASN tersebut, Kemensos juga mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tiga pendamping PKH berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena pelanggaran serupa.
Evaluasi Disiplin Berlanjut
Mensos menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut evaluasi kedisiplinan pegawai yang telah dilakukan sejak tahun sebelumnya. Dalam evaluasi tersebut, hampir 500 pegawai telah diberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai berujung pada pemberhentian karena terbukti tidak memenuhi standar disiplin dan kinerja.
Proses Sanksi Masih Berjalan
Saat ini, Kemensos masih memproses sejumlah pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas aparatur negara demi pelayanan publik yang optimal.
“Ada lagi beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat yang sedang kita proses. Kami tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga,” tegas Saifullah Yusuf.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara untuk menjaga kedisiplinan, integritas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. (*)




















