Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

Mensos Tegaskan Bansos dan PBI BPJS Kini Wajib Mengacu DTSN BPS, Anggaran 2026 Capai Rp96,8 Triliun

29
×

Mensos Tegaskan Bansos dan PBI BPJS Kini Wajib Mengacu DTSN BPS, Anggaran 2026 Capai Rp96,8 Triliun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan seluruh penyaluran bantuan sosial (bansos), termasuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, kini sepenuhnya mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).

Kebijakan tersebut merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang memusatkan pengelolaan data sosial ekonomi nasional di bawah BPS guna memastikan ketepatan sasaran bantuan pemerintah.

“Data itu bergerak setiap hari. Ada yang lahir, ada yang meninggal, ada yang pindah, ada yang naik kelas dan turun kelas. Karena itu pemutakhiran harus dilakukan secara konsisten,” ujar Saifullah Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/2/2026).

DTSN Diperbarui Setiap Tiga Bulan

Mensos menjelaskan, DTSN diperbarui secara berkala setiap tiga bulan oleh BPS, yakni pada 20 Januari, 20 April, 20 Juli, dan 20 September. Data terbaru inilah yang menjadi rujukan resmi pemerintah dalam penyaluran bansos dan penetapan peserta PBI BPJS Kesehatan.

Menurutnya, pendekatan berbasis data tunggal sangat penting mengingat kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis dan terus berubah.

“Desil 1 adalah 10 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi paling bawah. Sudah by name, by address, sehingga penerima manfaat bisa dipastikan lebih akurat,” tegasnya.

Ia menambahkan, usulan peserta PBI dari pemerintah kabupaten/kota wajib mengacu pada kelompok masyarakat Desil 1 hingga Desil 5 dalam DTSN, yang merepresentasikan kategori masyarakat dari paling rentan hingga menengah bawah.

Penajaman Data dan Realokasi 13 Juta PBI

Pada 2025, pemerintah melakukan penajaman data besar-besaran dengan mengalihkan sekitar 13 juta penerima PBI lama kepada masyarakat yang dinilai lebih layak berdasarkan pembaruan DTSN.

Langkah tersebut, kata Mensos, merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan negara tepat sasaran dan tidak salah distribusi.

Untuk tahun anggaran 2026, alokasi dana PBI dari APBN tetap sebesar Rp96,8 triliun. Selain itu, terdapat dukungan dari APBD yang nilainya mencapai lebih dari Rp55 triliun.

“Kalau digabung, lebih dari 150 juta penduduk dibantu pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ini menunjukkan komitmen negara hadir untuk rakyat,” ujarnya.

Kolaborasi Pusat dan Daerah

Saifullah Yusuf menegaskan Kemensos, BPS, dan pemerintah daerah terus berkolaborasi menjaga akurasi dan validitas data penerima manfaat.

Integrasi data melalui DTSN diharapkan dapat meminimalisir kesalahan sasaran, mempercepat proses verifikasi, serta meningkatkan transparansi dalam tata kelola bantuan sosial nasional.

Dengan sistem data tunggal yang terintegrasi dan diperbarui secara berkala, pemerintah optimistis program bansos dan PBI BPJS Kesehatan akan semakin tepat sasaran serta mampu memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat rentan. *