Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

Menteri HAM Dorong Restorative Justice Kasus Pandji Pragiwaksono, Bareskrim Pertimbangkan Sanksi Adat Toraja

113
×

Menteri HAM Dorong Restorative Justice Kasus Pandji Pragiwaksono, Bareskrim Pertimbangkan Sanksi Adat Toraja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai menyusul Pandji yang telah menjalani sanksi hukum adat Toraja terkait materi komedi yang dipersoalkan.

“Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian, dan kami hormati. Namun penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji sudah mendapat punishment sosial,” ujar Pigai melalui akun media sosial X pribadinya, Sabtu.


Edukasi Kebebasan Berpendapat

Pigai menilai pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi momentum edukasi publik dalam menggunakan hak kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat tidak boleh disertai penghinaan personal (ad hominem), tuduhan tanpa bukti, maupun ujaran yang berpotensi melukai martabat kelompok tertentu.

“Melalui restorative justice, kepolisian dapat mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat tidak boleh menghina atau menuduh tanpa fakta,” tegasnya.


Laporan Dugaan Penghinaan Suku Toraja

Kasus ini bermula pada November 2025 ketika Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA dalam materi stand up comedy yang diunggah di YouTube.

Materi tersebut dinilai menyinggung prosesi pemakaman adat Toraja dan dianggap merendahkan martabat suku tersebut.

Perkara kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Sejumlah saksi, ahli, serta pihak terkait, termasuk admin kanal YouTube Pandji, telah diperiksa penyidik.


Bareskrim Pertimbangkan Hukum Adat

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan hasil peradilan adat yang telah dijalani Pandji.

“Langkah-langkah yang dilakukan merupakan bagian dari living law. Dengan adanya hukum nasional dan hukum adat, kami akan melihat perkembangan setelah pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut batas kebebasan berekspresi, penghormatan terhadap budaya lokal, serta penerapan keadilan restoratif dalam sistem hukum Indonesia.

Example 300250