JAKARTA | Sentrapos.co.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pingsan saat memimpin upacara penghormatan dan pelepasan jenazah tiga pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500.
Peristiwa tersebut terjadi di Auditorium Madidihang, Akademi Usaha Perikanan (AUP) Kelautan dan Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Trenggono memimpin langsung upacara penyerahan jenazah kepada pihak keluarga. Ia maju ke podium sekitar pukul 09.20 WIB. Namun, tidak berselang lama setelah menyampaikan sambutan, Trenggono tiba-tiba pingsan dan terjatuh di area podium.
Petugas dan staf yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan. Trenggono kemudian dibawa keluar auditorium dan dievakuasi menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti Trenggono pingsan belum disampaikan secara resmi.
Upacara tersebut merupakan prosesi pelepasan tiga pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di wilayah Sulawesi Selatan.
Pesawat ATR 42-500 tersebut dilaporkan kehilangan kontak saat melakukan penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar pada Sabtu (17/1/2026). Pesawat kemudian ditemukan jatuh di kawasan puncak Gunung Bulusaraung, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Ballocci, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Dalam penerbangan tersebut terdapat 10 orang dalam manifest, terdiri dari tujuh awak pesawat dan tiga penumpang dari KKP. Tim SAR gabungan berhasil menemukan seluruh korban, dengan korban terakhir ditemukan pada Jumat (23/1/2026).
Tiga pegawai KKP yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut masing-masing adalah Kapten Andy Dahananto, Ferry Irawan, dan Yoga Naufal. Ketiganya dilepas secara resmi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Pemerintah menyatakan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut dan memastikan seluruh hak korban, termasuk santunan dan asuransi, diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)




















