JAKARTA | Sentrapos.co.id — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa praktik perdagangan bayi merupakan kejahatan serius yang merampas hak paling mendasar seorang anak sejak awal kehidupannya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perdagangan bayi oleh Bareskrim Polri.
“Perdagangan bayi merupakan pelanggaran berat terhadap hak untuk hidup, diasuh, dan terlindungi. Kami tegaskan anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apa pun,” tegas Arifah dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Tujuh Bayi Diselamatkan, 12 Tersangka Diamankan
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, sebanyak tujuh bayi berhasil diselamatkan. Saat ini, para korban tengah menjalani asesmen biopsikososial guna memastikan kondisi kesehatan, keamanan, serta kebutuhan pengasuhan mereka.
Berdasarkan pendalaman penyidik, aparat kepolisian telah mengamankan 12 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, delapan orang diduga berperan sebagai perantara, sementara empat lainnya merupakan orang tua kandung para bayi.
Arifah menegaskan, jaringan ini beroperasi secara terorganisir dan sistematis lintas wilayah Indonesia, mulai dari Jambi hingga Papua. Modus yang digunakan antara lain pemalsuan dokumen kelahiran dan identitas untuk menyamarkan proses transaksi ilegal.
Negara Hadir Lindungi Anak
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di internal Bareskrim.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujarnya.
Kementerian PPPA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum serta menjamin pemenuhan hak-hak anak korban. Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik adopsi ilegal dan perdagangan orang yang memanfaatkan kerentanan ekonomi keluarga.
Perdagangan Bayi: Pelanggaran Hak Asasi Anak
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perdagangan bayi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga pelanggaran hak asasi manusia. Negara melalui aparat penegak hukum berkomitmen memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan TPPO bertanggung jawab secara hukum.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan orang di Indonesia. (*)




















