JAKARTA | SENTRAPOS.CO.ID – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap alasan di balik pengunduran diri Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya. Ia menyebut, langkah tersebut berkaitan dengan temuan indikasi kerugian keuangan negara di lingkungan Kementerian PU yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam keterangannya di Semarang, Minggu (1/3/2026), Dody menyampaikan bahwa pihaknya menerima dua surat dari BPK terkait hasil pemeriksaan atas pengelolaan anggaran di kementeriannya.
“BPK berkirim surat ke saya dua kali, Januari 2025 dan Agustus 2025. Pada Januari 2025, dicantumkan kerugian keuangan negara hampir Rp3 triliun,” ujarnya.
Temuan Turun Jadi Rp1 Triliun
Dody menjelaskan, setelah surat pertama diterima, ia memerintahkan Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal untuk menindaklanjuti dengan target penyelesaian hingga Juni 2025. Namun, proses tersebut belum tuntas.
Pada Agustus 2025, BPK kembali mengirimkan surat kedua. Dalam surat itu, nilai kerugian negara disebut turun menjadi sekitar Rp1 triliun.
“Dari hampir Rp3 triliun menjadi sekitar hampir Rp1 triliun,” katanya.
Bentuk Majelis Ad-Hoc dan Tim Percepatan
Untuk mempercepat pemulihan kerugian negara, Dody membentuk Majelis Ad-Hoc dan tim khusus di setiap Satuan Kerja (Satker) guna mendorong pengembalian kerugian yang disebabkan pihak ketiga.
Karena dinilai belum ada tindak lanjut optimal dari Inspektorat Jenderal dan Sekretariat Jenderal, Dody mengambil alih koordinasi dengan membentuk tim baru agar proses pengembalian dana tidak mengganggu operasional harian Satker.
Selain itu, ia juga mengaktifkan kembali Komite Audit di lingkungan kementerian sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal.
Libatkan Kejaksaan Agung
Dalam pembentukan tim penguatan pengawasan tersebut, Dody mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung. Tiga perwakilan dari lembaga penegak hukum itu dilibatkan untuk memastikan proses berjalan objektif dan transparan.
Ia menegaskan, pengunduran diri pejabat eselon I bukanlah keputusan mendadak, melainkan bagian dari proses yang telah berlangsung sebelumnya.
“Ketika tim penguatan mulai bekerja, yang bersangkutan memilih mengundurkan diri,” ujarnya.
Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Meski demikian, Dody menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan audit dan pemeriksaan. Ia mengakui tidak semua auditor di Inspektorat Jenderal bekerja optimal, namun proses pengawasan tetap berjalan di bawah koordinasinya.
Seluruh langkah yang diambil, baik pembentukan tim maupun penguatan pengawasan internal, telah dilaporkan kepada Presiden secara lisan maupun tertulis.
“Karena eselon satu diangkat oleh Presiden, setiap keputusan strategis harus mendapatkan arahan dan bimbingan Presiden sebelum diputuskan,” tegasnya.
Langkah ini dinilai sebagai upaya pembenahan tata kelola keuangan dan penguatan integritas di lingkungan Kementerian PU guna memastikan anggaran negara dikelola secara transparan dan akuntabel. (*)




















