Meski Direktur Berstatus Terdakwa, PT Rajendra Pratama Jaya Tetap Menangkan Tender Proyek Pelimpah Sungai Tanggul Jember Rp15,5 Miliar - Sentra Pos

Meski Direktur Berstatus Terdakwa, PT Rajendra Pratama Jaya Tetap Menangkan Tender Proyek Pelimpah Sungai Tanggul Jember Rp15,5 Miliar

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Penetapan PT Rajendra Pratama Jaya sebagai pemenang tender pembangunan infrastruktur bangunan pelimpah Sungai Tanggul di Kabupaten Jember senilai Rp15.541.730.272,00 menuai sorotan publik. Pasalnya, salah satu nama yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut, Ryan Mahendra (RM), diketahui berstatus terdakwa dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bondowoso.
Proyek tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur, melalui UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bondoyudo Baru Lumajang, dan dilelang menggunakan mekanisme Katalog Elektronik Mini Kompetisi pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data pengadaan, Windari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak pekerjaan dengan PT Rajendra Pratama Jaya sebagai pelaksana proyek konstruksi tersebut.

Status Hukum Ryan Mahendra Jadi Sorotan

Seperti diketahui, Ryan Mahendra telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan sebagai pihak yang berperan sebagai “pengendali” pada CV Raelina Dwikania Jaya, bersama direktur Edy Suyitno, dalam proyek peningkatan jalan di Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.
Putusan tersebut telah inkracht, setelah Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi memperberat hukuman Ryan Mahendra menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Penelusuran tersebut mengarah pada dugaan adanya hubungan kekerabatan, afiliasi, atau keterkaitan pengendalian usaha, yang secara yuridis berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Diduga Pernah Terseret Isu Penggeledahan KPK

PT Rajendra Pratama Jaya juga sempat menjadi perhatian publik setelah diketahui berkantor di lokasi yang sama dengan sejumlah perusahaan yang pernah digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa KPK tidak pernah menetapkan PT Rajendra Pratama Jaya maupun direksinya sebagai tersangka, dan dalam pemberitaan saat itu disebutkan bahwa penggeledahan tidak berkaitan langsung dengan perusahaan tersebut.

Dinas PU SDA Jatim Tolak Liputan Lapangan

Upaya konfirmasi dan peliputan yang dilakukan Sentrapos.co.id kepada pihak Dinas PU SDA Jatim dan pelaksana proyek mengalami hambatan serius.
Permohonan wawancara dan liputan resmi bernomor 58/Lip-Sus/Red-sentrapos.co.id/JATIM/IX/2025, tertanggal 22 September 2025, terkait proyek tersebut tidak mendapatkan tanggapan selama kurang lebih 60 hari.
Baru pada (11/12/2025), Dinas PU SDA Jatim mengirimkan surat balasan resmi bernomor 500.16.6.4/34439/104.1/2025 perihal permohonan wawancara. Namun, dalam praktiknya, izin peliputan ke lokasi pekerjaan tetap ditolak secara tegas.
Melalui pesan WhatsApp (WA) pada 17 Desember 2025, Ari Pudji Astono, selaku PIC/PPID PU SDA Provinsi Jawa Timur yang mewakili Plt Kepala Dinas PU SDA Jatim, menyampaikan bahwa:

“Kalau izin masuk ke lokasi pekerjaan, mohon maaf tidak bisa kami kabulkan karena pihak pelaksana sedang fokus dalam penyelesaian pekerjaan. Terima kasih.”

Dalam pesan yang sama, wartawan Sentrapos justru disarankan untuk menjalin kerja sama iklan dalam rangka peringatan hari besar nasional sesuai kebijakan yang berlaku.

Pertanyaan Publik Belum Terjawab ?

Penolakan liputan lapangan dan minimnya klarifikasi substansial menimbulkan pertanyaan publik:
mengapa perusahaan yang dikaitkan dengan terdakwa korupsi tetap dapat memenangkan tender bernilai puluhan miliar rupiah, serta siapa pihak yang memastikan tidak adanya pengendalian langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang telah berstatus terpidana.
Secara yuridis, regulasi pengadaan memang tidak secara otomatis melarang perusahaan mengikuti tender selama badan hukum tidak masuk daftar hitam. Namun, prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian (prudential principle) menuntut adanya pemeriksaan mendalam terhadap beneficial owner dan pengendali perusahaan, terutama dalam proyek strategis berbasis APBD.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur maupun PT Rajendra Pratama Jaya belum memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan afiliasi pengendalian, alasan penetapan pemenang, serta penolakan liputan di lokasi pekerjaan. (har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *