Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASITEKNO & GAME

Meta dan Google Diperiksa soal PP Tunas, Komdigi Ultimatum Lengkapi Dokumen dalam 3 Hari

46
×

Meta dan Google Diperiksa soal PP Tunas, Komdigi Ultimatum Lengkapi Dokumen dalam 3 Hari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap dua raksasa teknologi global, Meta Platforms dan Google, terkait dugaan pelanggaran aturan perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kedua perusahaan tersebut kini diwajibkan melengkapi dokumen sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Ini masuk ke masa tiga hari untuk kelengkapan dokumen. Mereka perlu melengkapi dokumen dari hasil pemeriksaan kemarin,” tegas Meutya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Pemeriksaan dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni pada 6 dan 7 April 2026, sebagai bagian dari penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).


Dicecar 29 Pertanyaan, Dugaan Pelanggaran Diselidiki

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, Meta dan Google masing-masing menghadapi 29 pertanyaan mendalam.

Langkah ini dilakukan untuk mengurai potensi pelanggaran terhadap regulasi yang mewajibkan platform digital melindungi anak dari paparan konten berisiko.

Pemeriksaan intensif ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap perlindungan anak di ruang digital.


Platform Berisiko Tinggi, Wajib Batasi Akses Anak

Dalam aturan turunan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, platform milik Meta seperti Facebook, Instagram, dan Threads, serta layanan milik Google seperti YouTube, dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi.

Artinya, kedua perusahaan wajib menerapkan pembatasan akses bagi anak serta memperkuat sistem perlindungan pengguna di bawah umur.

Namun, hingga saat ini, pemerintah menilai kepatuhan kedua perusahaan tersebut belum optimal.

“Kami masih menunggu kabar baik terkait kepatuhan mereka terhadap aturan yang berlaku,” ujar Meutya.


Sinyal Tegas Pemerintah: Lindungi Anak di Ruang Digital

Pemanggilan Meta dan Google menjadi langkah serius pemerintah dalam memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.

Komdigi menegaskan, regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk perusahaan global.

Jika tidak memenuhi ketentuan, bukan tidak mungkin sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku.


Poin Utama Berita

  • Komdigi periksa Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran PP Tunas
  • Pemerintah beri ultimatum 3 hari untuk lengkapi dokumen
  • Pemeriksaan berlangsung 2 hari dengan 29 pertanyaan
  • Platform seperti Facebook, Instagram, dan YouTube masuk kategori berisiko tinggi
  • Wajib batasi akses anak dan tingkatkan perlindungan pengguna
  • Kepatuhan kedua raksasa teknologi dinilai belum optimal
  • Pemerintah tegaskan komitmen lindungi anak di ruang digital
  • Potensi sanksi menanti jika tidak patuh regulasi