JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat menindak pelanggaran aturan pembatasan media sosial bagi anak di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafidz, mengungkap hasil pemantauan dua hari awal implementasi Peraturan Pemerintah Tunas (PP Tunas). Hasilnya, dua raksasa teknologi global terpantau belum mematuhi regulasi tersebut.
Platform yang dimaksud adalah Meta—yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads—serta Google yang mengelola YouTube.
“Kami mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum, yakni Meta dan Google, yang melanggar Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” tegas Meutya.
Dipanggil dan Terancam Sanksi
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif,” lanjutnya.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari potensi dampak negatif penggunaan media sosial tanpa pengawasan.
TikTok dan Roblox Dapat Peringatan
Selain itu, pemerintah juga mencatat dua platform yang dinilai belum sepenuhnya patuh, namun menunjukkan sikap kooperatif, yakni TikTok dan Roblox.
Keduanya telah diberikan surat peringatan untuk segera menyesuaikan sistem dengan aturan pembatasan usia.
“Kepada TikTok dan Roblox, pemerintah mengeluarkan surat peringatan karena belum sepenuhnya patuh, meski kooperatif,” jelas Meutya.
X dan Bigo Live Sudah Patuh
Sementara itu, dua platform lain dinyatakan telah mematuhi aturan, yakni X dan Bigo Live.
Keduanya telah menjalankan kebijakan penundaan akses usia anak sesuai regulasi yang berlaku.
Lindungi 70 Juta Anak Pengguna Medsos
Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini sangat penting mengingat jumlah pengguna media sosial usia anak di Indonesia mencapai sekitar 70 juta orang.
“Ini bukan langkah instan, tetapi langkah yang tepat untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Banyak negara juga sudah menerapkan aturan serupa,” ujarnya.
Pemerintah memastikan akan terus mengawal implementasi aturan ini secara bertahap, sekaligus mendorong seluruh platform digital untuk patuh demi keamanan generasi muda di era digital. (*)
Poin Utama Berita
- Meta dan Google dinilai melanggar aturan pembatasan medsos anak
- Komdigi kirim surat pemanggilan sebagai sanksi administratif
- TikTok dan Roblox hanya patuh sebagian, dapat peringatan
- X dan Bigo Live dinyatakan telah patuh aturan
- PP Tunas jadi dasar pembatasan usia pengguna medsos
- 70 juta anak Indonesia jadi perhatian utama kebijakan
- Pemerintah tegaskan komitmen lindungi anak di ruang digital

















