Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIPERISTIWATEKNO & GAME

Meta & YouTube Divonis Picu Kecanduan Anak, Pemerintah RI Siap Kaji Aturan Baru Pembatasan Media Sosial

110
×

Meta & YouTube Divonis Picu Kecanduan Anak, Pemerintah RI Siap Kaji Aturan Baru Pembatasan Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan akan mengkaji kemungkinan penambahan aturan untuk mencegah kecanduan media sosial pada anak, menyusul putusan pengadilan Amerika Serikat yang menyatakan platform digital besar bersalah.

Langkah ini muncul setelah dua raksasa teknologi, Meta dan YouTube, divonis bertanggung jawab atas dampak kecanduan media sosial terhadap anak dalam kasus yang diputus di California, Amerika Serikat.

Menteri Hukum Supratman menegaskan bahwa pemerintah membuka peluang untuk memperluas substansi proposal Indonesia yang saat ini diajukan ke World Intellectual Property Organization (WIPO).

“Proposal Indonesia ke WIPO sejauh ini fokus pada keadilan pembagian royalti, termasuk bagi industri media. Namun, pasca putusan pengadilan AS, kami akan mengkaji kemungkinan penambahan aturan terkait pembatasan platform,” ujar Supratman, Kamis (26/3).

Saat ini, pemerintah diketahui tengah mengusung proposal bertajuk The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment. Proposal tersebut berfokus pada pengaturan distribusi royalti di ekosistem digital.

Namun, perkembangan global terkait dampak negatif media sosial terhadap anak dinilai menjadi faktor penting yang tidak bisa diabaikan.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah menerbitkan regulasi yang dikenal sebagai PP Tunas, yang salah satunya mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak.

Menurut Supratman, aturan tersebut saat ini tinggal menunggu implementasi yang lebih optimal di lapangan.

“Komdigi sudah mengeluarkan PP terkait. Sekarang yang paling penting adalah implementasi, apalagi setelah adanya putusan pengadilan di Amerika,” tegasnya.

Putusan Pengadilan AS Jadi Alarm Global

Kasus ini bermula dari gugatan seorang perempuan bernama Kaley (20) bersama ibunya terhadap Meta dan YouTube di California. Mereka menilai platform tersebut secara sistematis mendorong kecanduan sejak usia dini.

Dalam persidangan, Kaley mengaku penggunaan media sosialnya sudah berada di luar kendali dan berdampak serius pada kehidupannya.

Pengadilan kemudian memutuskan kedua perusahaan tersebut bersalah dan menjatuhkan denda sebesar USD 6 juta atau sekitar Rp100 miliar.

Laporan media di Los Angeles menyebutkan bahwa juri menetapkan Meta bertanggung jawab sebesar 70 persen, sementara YouTube sebesar 30 persen atas dampak yang dialami penggugat.

Putusan ini menjadi preseden penting secara global dan berpotensi mendorong negara-negara lain, termasuk Indonesia, untuk memperketat regulasi terhadap platform digital demi melindungi anak-anak. (*)