Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASI & PEMERINTAHANINVESTIGASI & SOROTPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

MK Tunda Sidang Uji Materi UU APBN 2026 soal Program Makan Bergizi Gratis dalam Anggaran Pendidikan

34
×

MK Tunda Sidang Uji Materi UU APBN 2026 soal Program Makan Bergizi Gratis dalam Anggaran Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idMahkamah Konstitusi (MK) menunda pemeriksaan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya terkait polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan.

Penundaan sidang tersebut diputuskan dalam persidangan yang digelar Rabu (11/3/2026) setelah DPR dan Pemerintah mengajukan permohonan penundaan dengan alasan belum siap menyampaikan keterangan.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan majelis hakim memberikan kesempatan kepada DPR dan pemerintah untuk menyampaikan penjelasan pada sidang berikutnya.

“Hari dan tanggal belum bisa dipastikan karena ada libur panjang yang harus menata ulang jadwal,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Tiga Permohonan Uji Materi

Dalam perkara ini, terdapat tiga permohonan pengujian konstitusionalitas yang diajukan terkait pengaturan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026.

1. Gugatan Guru Honorer

Permohonan pertama diajukan oleh Reza Sudrajat, seorang guru honorer, yang menguji Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026.

Reza mempersoalkan perhitungan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN yang memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari komponen anggaran pendidikan.

“Apabila anggaran MBG dikeluarkan dari komponen tersebut, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari APBN,” ujar Reza dalam permohonannya.

Menurutnya, angka tersebut tidak memenuhi mandat konstitusi dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan.

Gugatan Dosen dan Lembaga Pendidikan

Permohonan kedua diajukan oleh Rega Felix, seorang dosen, yang menguji Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pemohon menilai pengelompokan program MBG sebagai biaya operasional pendidikan berpotensi mengurangi alokasi untuk kebutuhan inti sektor pendidikan.

“Pengelompokan tersebut berpotensi mengurangi anggaran kebutuhan esensial pendidikan,” ujar pemohon.

Sementara itu, permohonan ketiga diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara.

Para pemohon menguji Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026 yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Polemik Anggaran Pendidikan

Para pemohon menilai memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan dapat mengurangi alokasi dana untuk fungsi inti pendidikan.

Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dengan amanat konstitusi terkait alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.

Sidang lanjutan perkara ini akan dijadwalkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi setelah DPR dan pemerintah menyampaikan kesiapan untuk memberikan keterangan resmi dalam persidangan. (*)

Example 300250