PEMALANG | Sentrapos.co.id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang menindak pemilik mobil Mazda warna putih yang kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Kasatlantas Polres Pemalang AKP Arief Wiranto melalui Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Ipda Widodo mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran dan memanggil pemilik kendaraan untuk dimintai klarifikasi.
“Kami menindaklanjuti berita yang viral di media sosial terkait penggunaan TNKB palsu dengan memanggil pemilik kendaraan untuk klarifikasi,” ujar Ipda Widodo, Kamis (5/3/2026).
Pemilik Kendaraan Dipanggil Polisi
Proses klarifikasi dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kantor Satlantas Polres Pemalang.
Pemilik kendaraan diketahui bernama Riski Istiqomah alias Rizky Mbambot, warga Tegalmlati RT 01 RW 03, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.
Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan diminta membawa mobil Mazda warna putih, STNK, serta dokumen kepemilikan kendaraan.
Kendaraan Gunakan TNKB Palsu
Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui kendaraan tersebut sebenarnya memiliki nomor polisi resmi B 2930 FBJ sesuai dengan data pada STNK.
Namun kendaraan tersebut sempat menggunakan TNKB palsu, sehingga petugas memberikan tindakan tegas berupa tilang kepada pemilik kendaraan.
“Kami memberikan tindakan tilang sekaligus membuat surat pernyataan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Ipda Widodo.
Pemilik Diminta Buat Video Klarifikasi
Sebagai bentuk transparansi kepada publik, pemilik kendaraan juga diminta membuat video klarifikasi terkait penggunaan pelat nomor palsu tersebut.
Dalam video tersebut, yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari penggunaan pelat nomor kendaraan tidak resmi.
Polisi Ingatkan Masyarakat
Satlantas Polres Pemalang mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan TNKB resmi sesuai data kendaraan serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan pelat nomor palsu karena merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi tilang,” tegas Ipda Widodo.
Polres Pemalang menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas guna menciptakan ketertiban berkendara dan keselamatan di jalan raya. (*)




















