PATI | Sentrapos.co.id — Ketegangan mewarnai jalannya sidang kasus pengeroyokan maut yang menewaskan seorang remaja di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mobil tahanan yang membawa para terdakwa dilempari sandal oleh keluarga korban saat keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (6/4/2026).
Aksi tersebut terjadi setelah persidangan perkara yang melibatkan anak berkonflik dengan hukum digelar secara tertutup. Sejumlah keluarga korban tampak sudah menunggu di halaman PN Pati sejak siang hari.
Saat mobil tahanan keluar, emosi keluarga korban memuncak. Mereka melempari kendaraan tersebut dengan sandal, bahkan sempat berusaha menghadang laju mobil.
Petugas kepolisian yang berjaga langsung bertindak cepat mengamankan situasi dan mengimbau warga agar tidak menghalangi kendaraan tahanan. Setelah sempat tertahan, mobil akhirnya berhasil keluar dari area pengadilan.
Salah satu keluarga korban, Nailis Saadah, mengaku kekecewaannya terhadap proses persidangan yang dinilai kurang transparan.
“Pengadilan tertutup, kami tidak boleh masuk. Bahkan tidak ada pemberitahuan jadwal sidang. Tahu-tahu sudah dua kali sidang berjalan,” ungkap Nailis di PN Pati.
Ia mengakui aksi pelemparan tersebut dilakukan secara spontan karena emosi yang memuncak.
“Spontan emosi. Kami merasa tidak dilibatkan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas,” tegasnya.
Keluarga korban pun berharap para terdakwa dihukum seberat-beratnya atas perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
“Harapan kami seadil-adilnya. Tidak ada kata maaf, tidak ada kata damai,” lanjutnya.
Sidang Tertutup Sesuai UU SPPA
Menanggapi hal tersebut, Humas PN Pati Retno Lastiani menjelaskan bahwa sidang dilakukan secara tertutup karena seluruh terdakwa masih berusia anak.
“Persidangan menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sehingga sidang tertutup untuk umum, kecuali saat pembacaan putusan,” jelas Retno.
Ia menambahkan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan keberatan dari pihak terdakwa, dan akan dilanjutkan dengan jawaban jaksa penuntut umum pada sidang berikutnya.
“Hari ini agenda keberatan dari terdakwa, besok dilanjutkan jawaban dari penuntut umum,” ujarnya.
Retno juga memastikan pihak pengadilan telah memberikan penjelasan kepada keluarga korban terkait mekanisme sidang tertutup tersebut.
Kronologi Pengeroyokan Maut
Kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial FD (18), warga Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Korban saat itu tengah mengikuti kegiatan tongtek atau tradisi membangunkan sahur bersama rombongannya pada Maret 2026.
Menurut keterangan polisi, rombongan korban berpapasan dengan kelompok pemuda lain. Ketegangan pun terjadi hingga berujung pengeroyokan.
Salah satu pelaku bahkan menggunakan senjata tajam berupa pisau yang mengakibatkan korban mengalami luka fatal hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Pati Dika Hadian Widya Wiratama sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yang seluruhnya masih berusia di bawah umur.
“Tersangka ada empat orang, semuanya anak. Sebelumnya kami amankan lebih banyak untuk pendalaman peran masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan senjata tajam yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan serta perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum. (*)
Poin Utama Berita
- Mobil tahanan pelaku pengeroyokan di Pati dilempari sandal
- Keluarga korban emosi dan sempat menghadang kendaraan
- Sidang dilakukan tertutup karena terdakwa masih anak
- Keluarga korban kecewa tidak mendapat informasi sidang
- PN Pati tegaskan sidang sesuai UU SPPA
- Korban remaja tewas saat kegiatan tongtek sahur
- Empat tersangka telah ditetapkan, semuanya di bawah umur
- Polisi amankan barang bukti termasuk senjata tajam
- Keluarga korban tuntut hukuman seberat-beratnya
- Kasus jadi sorotan publik terkait keadilan hukum

















