Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Modus Ajak Ngopi, Penjual Pentol di Gresik Nekat Cabuli Remaja di Toilet Masjid Agung

32
×

Modus Ajak Ngopi, Penjual Pentol di Gresik Nekat Cabuli Remaja di Toilet Masjid Agung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK | SENTRAPOS.CO.ID – Aksi bejat dan tak senonoh kembali mencoreng kota santri. Seorang pria penjual pentol berinisial AR (45), warga Gresik, resmi diringkus oleh jajaran Sat Reskrim Polres Gresik. Tersangka ditangkap usai terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun di toilet Masjid Agung Gresik.

Tindakan asusila ini memicu kemarahan warga setempat, terlebih mengingat lokasi kejadian yang merupakan tempat ibadah dan korban yang baru saja pulang mengaji.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tersangka rupanya merupakan predator anak yang sudah merencanakan aksinya dan melancarkannya lebih dari satu kali.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatan cabul itu ternyata sudah dilakukan dua kali,” tegas AKBP Ramadhan Nasution dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2026).

Kronologi dan Modus Operandi Pelaku

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan rekam jejak aksi bejat tersangka. Tindakan pencabulan pertama dilakukan pada pertengahan Maret 2026. Merasa aksinya yang pertama aman, pelaku kembali mengulangi perbuatan laknatnya pada Jumat (3/4/2026) malam. Beruntung, pada aksi keduanya ini, warga memergoki pelaku dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

Modus yang digunakan tersangka sangat licik. Ia memanfaatkan keluguan korban dengan kedok mengajaknya nongkrong di warung kopi. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menuturkan bahwa pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menjemput korban yang baru saja selesai mengaji di pondok menggunakan sepeda motor Yamaha Mio bernopol W 5541 FG.

“Mulanya pelaku mengajak korban ke warung kopi. Di tengah perjalanan, tersangka beralasan ingin ke toilet dan meminta korban untuk menemaninya. Di toilet Masjid Agung itulah korban dicabuli, setelah itu korban diberikan uang tutup mulut sebesar Rp 100 ribu,” beber Ramadhan merinci kronologi kejadian.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kepolisian memastikan tidak akan memberikan ruang toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menegaskan bahwa status AR kini telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka utama.

“Yang bersangkutan (AR) sudah kami amankan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Arya Widjaya.

Kini, penjual pentol tersebut harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b KUHP tentang tindak pidana pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras (warning) dan edukasi bagi para orang tua agar selalu ekstra waspada mengawasi pergaulan anak-anak mereka di luar rumah, serta mengenali modus-modus kejahatan predator anak di lingkungan sekitar. (*)


Poin Utama Berita

  • Kejadian Berulang: Pelaku AR (45) yang berprofesi sebagai penjual pentol mengaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali, yakni pada pertengahan Maret dan 3 April 2026.

  • Modus Operandi Terencana: Pelaku menjemput korban yang baru pulang mengaji dengan motor, memancing korban dengan ajakan ke warung kopi, lalu beralasan minta ditemani ke toilet.

  • Lokasi Pencabulan di Tempat Ibadah: Tindakan bejat ini dilakukan di toilet Masjid Agung Gresik, yang akhirnya memicu kemarahan warga hingga pelaku dipergoki.

  • Uang Bungkam: Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada korban yang masih berusia 13 tahun agar bungkam.

  • Ancaman Pidana: Pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.