MOJOKERTO | Sentrapos.co.id — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan di sebuah penginapan di Kota Mojokerto akhirnya terbongkar setelah pemilik Majapahit Homestay, Theti Mahayani (45), pulang dari Jepang dan melakukan audit internal terhadap bisnis penginapan miliknya.
Kasus ini menyeret nama Yan Dwi Mujiati (50), warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, yang sebelumnya menjabat sebagai manajer homestay tersebut. Polisi kini telah menetapkan Yan sebagai tersangka setelah ditemukan indikasi kuat praktik penggelapan dalam pengelolaan penginapan.
Yan diketahui bekerja sebagai manajer Majapahit Homestay atau RedDoorz Near Trainstation yang berlokasi di Jalan Cinde Baru II Nomor 14, Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto sejak Desember 2020 hingga 1 Agustus 2024.
Penginapan dengan kapasitas 11 kamar tersebut bekerja sama dengan jaringan penginapan digital RedDoorz.
Kecurigaan Muncul Saat Pemilik Pulang dari Jepang
Theti mengungkapkan, selama tinggal di Jepang bersama suaminya, ia mempercayakan pengelolaan dua penginapan miliknya kepada Yan dan seorang karyawan lain bernama Megawati.
Namun selama periode tersebut, laporan keuangan yang diterimanya selalu menunjukkan kondisi merugi.
“Laporan keuangan ke saya rugi terus sepanjang 2023, sampai gaji karyawan harus saya undur ke bulan berikutnya. Setelah melahirkan anak pada September 2023 dan diceraikan suami, saya akhirnya pulang ke Indonesia pada Mei 2024,” ujar Theti, Sabtu (7/3/2026).
Kondisi tersebut membuatnya mulai mengevaluasi sistem pelaporan keuangan di penginapan miliknya.
Ia kemudian meminta laporan lebih detail terkait jumlah tamu melalui WhatsApp Group khusus operasional salah satu homestay yang memiliki tujuh kamar.
Karyawan Mengundurkan Diri Saat Sistem Diperketat
Perubahan sistem pelaporan tersebut justru memicu kejanggalan. Salah satu karyawan bernama Megawati tiba-tiba mengundurkan diri pada 27 Juli 2024.
Pada hari yang sama, Theti juga memergoki seorang pegawai berinisial EM menolak sejumlah tamu yang hendak menginap di RedDoorz Near Trainstation.
Saat ditegur, pegawai tersebut mengaku semua tamu harus mendapatkan persetujuan dari manajer.
Temuan tersebut membuat Theti semakin memperketat sistem pengawasan keuangan.
Setoran Kamar Tidak Sesuai Pembayaran Tamu
Kecurigaan semakin kuat ketika ia menemukan selisih antara uang yang dibayarkan tamu dengan setoran yang diterima manajemen.
“Tamunya bayar tunai Rp540.000 untuk tiga hari, tapi saya cuma menerima setoran Rp270.000,” ungkapnya.
Tak lama setelah kejadian tersebut, Yan mengundurkan diri dari jabatannya dan bahkan meminta pesangon sebesar Rp10 juta yang akhirnya dibayarkan oleh pemilik penginapan.
Sejak saat itu, Theti memutuskan mengelola langsung bisnis penginapannya.
Jumlah Tamu Ternyata Jauh Lebih Banyak
Setelah pengelolaan diambil alih langsung oleh pemilik, jumlah tamu yang tercatat ternyata jauh lebih besar dibanding laporan sebelumnya.
“Dulu laporan karyawan hanya 5 sampai 8 tamu per hari. Setelah saya pegang sendiri, paling sepi 21 tamu saat weekday. Kalau akhir pekan bisa 26, 30 bahkan 35 tamu,” jelasnya.
Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya manipulasi laporan operasional.
Dua Modus Dugaan Penipuan
Dari penelusuran internal yang dilakukan pemilik, terdapat dua modus yang diduga digunakan oleh tersangka.
1. Booking Palsu melalui Aplikasi Red Partner
Menurut Theti, tersangka diduga membuat pemesanan kamar palsu melalui aplikasi Red Partner. Dengan cara ini, tersangka mendapatkan komisi sekitar 10 persen dari sistem pemesanan.




















