Kamar yang telah dipesan tersebut kemudian dijual kembali kepada tamu dengan harga lebih tinggi.
“Dia nego harga kamar ke pihak RedDoorz sekitar Rp120 ribu sampai Rp135 ribu. Tapi dijual lagi ke tamu Rp180 ribu sampai Rp200 ribu,” ujarnya.
2. Memanfaatkan Aplikasi Red Seller untuk Tamu Offline
Modus kedua dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi Red Seller untuk tamu yang datang secara langsung (offline).
Dalam praktiknya, tersangka menggunakan akun email hkris8490@gmail.com untuk memproses transaksi.
Harga kamar yang diberikan kepada tamu berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu, namun yang disetorkan kepada manajemen hanya Rp135 ribu.
“Tamu datang dikasih harga Rp200 ribu sampai Rp250 ribu, tapi yang disetor hanya harga flat Rp135 ribu,” kata Theti.
Polisi Tetapkan Tersangka
Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, membenarkan bahwa kasus tersebut kini dalam proses penyidikan.
Tersangka Yan telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat (6/3/2026) dan kini ditahan.
“Yang bersangkutan menawarkan penginapan secara online dengan harga lebih rendah untuk menarik tamu. Hasilnya tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan dipakai sendiri,” jelas Jinarwan.
Saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya kerugian yang lebih besar serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (*)




















