BLITAR | Sentrapos.co.id — Kepolisian mengungkap motif kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial SP (70) di Desa Gendakan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Peristiwa tersebut diduga dipicu konflik rumah tangga yang berujung emosi, dengan terduga pelaku adalah menantu korban berinisial NV (22).
Kapolres Polres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tersangka, serta mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tersangka adalah NV (22) yang merupakan menantu korban,” ujar AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa motif tindak pidana tersebut didasari rasa sakit hati. Tersangka mengaku kerap terlibat cekcok dengan korban dan merasa tersinggung oleh ucapan korban, termasuk dugaan perlakuan yang dianggap merendahkan serta pengusiran dari rumah.
“Motifnya adalah rasa sakit hati. Tersangka mengaku sering menerima perlakuan tidak menyenangkan dan diusir oleh korban,” jelasnya.
Menurut Kapolres, peristiwa tersebut terjadi secara spontan ketika terjadi pertengkaran di dalam rumah. Emosi tersangka memuncak hingga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai kejadian, tersangka diduga melarikan diri dengan membawa anaknya yang masih berusia sekitar satu tahun. Tersangka sempat menggunakan sepeda listrik menuju Tulungagung, dengan rencana melanjutkan perjalanan ke Tangerang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)




















